Kasus perceraian di Indonesia sepanjang 2024 tercatat mencapai lebih dari 390 ribu kasus. Data dari Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan bahwa pertengkaran dan perselisihan menjadi faktor utama yang menyebabkan pasangan berpisah. Dari total kasus, sebanyak 251.125 perceraian dipicu oleh konflik rumah tangga yang tak kunjung usai.
Faktor ekonomi menempati posisi kedua sebagai penyebab terbanyak. Sebanyak 100.198 pasangan memilih berpisah karena tekanan finansial yang kian menghimpit. Di urutan berikutnya, sebanyak 31.265 kasus terjadi akibat salah satu pasangan meninggalkan rumah tangga, meninggalkan pasangan tanpa kejelasan.
Kasus Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) juga menjadi faktor signifikan dalam perceraian di Indonesia. Sepanjang tahun ini, terdapat 7.256 pasangan yang mengakhiri pernikahan mereka karena kekerasan di dalam rumah tangga. Sementara itu, kebiasaan berjudi dan mabuk turut berkontribusi dalam angka perceraian, masing-masing dengan 2.889 dan 2.004 kasus.
Beberapa faktor lain yang turut menyumbang angka perceraian adalah hukuman penjara (1.335 kasus), perselingkuhan atau zina (1.005 kasus), hingga perbedaan keyakinan atau murtad (1.000 kasus). Selain itu, poligami juga tercatat sebagai pemicu perceraian dengan 849 kasus, disusul oleh penyalahgunaan narkoba atau madat sebanyak 436 kasus.
Kasus perceraian juga terjadi akibat pernikahan yang tidak diinginkan. Sebanyak 307 kasus dilaporkan terjadi karena kawin paksa. Sementara itu, kondisi cacat tubuh menjadi faktor dalam 252 perceraian sepanjang tahun ini.
Dengan angka yang masih tinggi, berbagai faktor ini menunjukkan kompleksitas permasalahan rumah tangga di Indonesia. Tekanan ekonomi, konflik domestik, hingga persoalan hukum menjadi tantangan yang dihadapi pasangan suami istri dalam menjaga keutuhan pernikahan.
“Jelajahi data dengan lebih mudah dan cepat! Download aplikasi Dataloka.id di Android sekarang untuk akses informasi berbasis data yang akurat dan terpercaya, download aplikasinya di sini!”