Kementerian Agama (Kemenag) bersama Komisi VIII DPR RI telah sepakat menetapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2025 sebesar Rp89,41 juta pada Senin (6/1). Angka tersebut terdiri atas nilai manfaat dan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih).
BPIH 2025 mengalami penurunan sebesar 4,28% atau sekitar Rp4 juta dibandingkan dengan BPIH tahun sebelumnya, yang sebesar Rp93,41 juta. Nilai ini lebih rendah dari usulan awal Kemenag, yang sebesar Rp93,4 juta.
Dalam 10 tahun terakhir, BPIH Indonesia tercatat fluktuatif, meskipun cenderung meningkat. BPIH tertinggi tercatat pada 2022, dengan jumlah mencapai Rp97,8 juta, yang terdiri dari nilai manfaat sebesar Rp57,91 juta dan Bipih sebesar Rp39,89 juta.
Sebaliknya, BPIH terendah dalam periode tersebut terjadi pada 2016, yang hanya sebesar Rp60 juta, dengan rincian nilai manfaat Rp25,4 juta dan Bipih Rp34,6 juta.
Pada 2020 dan 2021, pemerintah Indonesia memutuskan untuk menunda pemberangkatan jamaah haji akibat pandemi COVID-19, di mana pemerintah Arab Saudi membatasi pelaksanaan ibadah haji.
Untuk 2025, Indonesia akan mendapatkan kuota haji sebanyak 221.000 orang, yang terdiri dari 201.063 jamaah haji reguler, 685 pembimbing KBIHU, 1.572 petugas haji, dan 17.680 jamaah haji khusus. (NKR/D-1)
(Baca: Jumlah Kuota Haji Reguler Indonesia sejak 2016 hingga 2025)
Penulis: Nouvan K Ramadhan
Editor: Raka Maheswara
Comments 1