Berdasarkan data Kementerian Agama (Kemenag), Indonesia akan mendapat kuota haji sebanyak 221.000 orang pada 2025. Rincian kuota tersebut meliputi 201.063 jamaah haji reguler, 1.572 petugas haji daerah, 685 kelompok bimbingan ibadah haji dan umroh (KBIHU), serta 17.680 jamaah haji khusus.
Jika melihat tren kuota dalam 10 tahun terakhir, jumlah jamaah haji reguler Indonesia cenderung fluktuatif. Pada 2019, kuota haji reguler mencapai angka tertinggi dalam periode tersebut, yakni 214.000 orang. Sebaliknya, pada 2022, jumlah kuota reguler menurun drastis, hanya tercatat 92.825 orang.
Perlu dicatat, pada 2020 dan 2021, pemerintah Indonesia tidak memberangkatkan jamaah haji akibat pembatasan yang diberlakukan oleh pemerintah Arab Saudi terkait pandemi covid-19.
Terkait dengan biaya haji, pada 2025 Komisi VIII DPR RI bersama Kemenag telah menyepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang ditetapkan sebesar Rp89,41 juta. Nilai tersebut mengalami penurunan sekitar 4,28% atau sekitar Rp4 juta dibandingkan dengan BPIH 2024 yang sebesar Rp93,41 juta. (NKR/D-1)
(Baca: Jumlah Penduduk Indonesia 2024 Berdasarkan Agama)
Penulis: Nouvan K Ramadhan
Editor: Raka Maheswara