Pemerintah Provinsi Banten menetapkan daftar lengkap Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Banten 2026 melalui Keputusan Gubernur Banten Nomor 703 Tahun 2025 tentang Penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota di Provinsi Banten Tahun 2026.
Ketentuan tersebut mengatur besaran upah minimum di delapan kabupaten dan kota di Banten yang mulai berlaku pada 1 Januari 2026. UMK ini juga diperuntukkan bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun pada perusahaan yang bersangkutan.
Dalam susunan tersebut, Kota Cilegon menempati posisi tertinggi dengan UMK 2026 sebesar Rp5.469.923. Nilai ini meningkat 6,67% dibandingkan UMK 2025 yang sebesar Rp5.128.084.
Setelah Kota Cilegon, Kota Tangerang berada di lapisan atas dengan UMK 2026 sebesar Rp5.399.406, naik 6,50% dari Rp5.069.708 pada tahun sebelumnya. Kota Tangerang Selatan menyusul dengan UMK sebesar Rp5.247.870, meningkat 5,50% dari UMK 2025 sebesar Rp4.974.392.
Kabupaten Tangerang dan Kabupaten Serang juga berada pada kelompok UMK tinggi. Kabupaten Tangerang menetapkan UMK 2026 sebesar Rp5.210.377, meningkat 6,31% dari Rp4.901.117. Sementara itu, Kabupaten Serang menetapkan UMK sebesar Rp5.178.521, naik 6,61% dari Rp4.857.353.
Di sisi lain, Kabupaten Lebak menjadi daerah dengan UMK terendah di Banten pada 2026, yakni Rp3.330.011. Angka tersebut meningkat 4,97% dibandingkan UMK 2025 sebesar Rp3.172.384. Sedikit di atasnya terdapat Kabupaten Pandeglang dengan UMK Rp3.360.078, naik 4,79% dari Rp3.206.640. (RK/D-1)
Daftar Lengkap UMK Banten 2026
- Kota Cilegon: Rp5.469.923
- Kota Tangerang: Rp5.399.406
- Kota Tangerang Selatan: Rp5.247.870
- Kabupaten Tangerang: Rp5.210.377
- Kabupaten Serang: Rp5.178.521
- Kota Serang: Rp4.665.928
- Kabupaten Pandeglang: Rp3.360.078
- Kabupaten Lebak: Rp3.330.011
(Baca: Daftar Lengkap UMK Jawa Tengah 2026, Kota Semarang Capai Rp3.701.709)













