Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 sebesar Rp2.417.495. Penetapan ini mengalami kenaikan 6,78% dari tahun sebelumnya atau setara Rp153.414.
Ketentuan UMP 2026 di DIY berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 mengenai pengupahan. Pengumuman resmi disampaikan oleh Pemda DIY melalui laman resminya pada awal Januari 2026.
Dalam susunan Upah Minimum Kabupaten/Kota 2026, Kota Yogyakarta menempati posisi tertinggi dengan besaran Rp2.827.593. Posisi berikutnya ditempati Kabupaten Sleman sebesar Rp2.624.387.
Selanjutnya, Kabupaten Bantul ada di posisi ketiga dengan nominal UMK 2026 Rp2.509.001. Lalu, Kabupaten Kulon Progo tercatat Rp2.504.520, sedangkan Kabupaten Gunungkidul memiliki upah minimum Rp2.468.378.
Pengusaha di wilayah DIY dilarang membayar upah di bawah upah minimum kabupaten/kota yang telah ditetapkan. Masyarakat dan pelaku usaha diimbau untuk menyesuaikan penerapan upah pekerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku mulai 1 Januari 2026. (RK/D-1)
Daftar Besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota DIY 2026
- Kota Yogyakarta: Rp2.827.593
- Kabupaten Sleman: Rp2.624.387
- Kabupaten Bantul: Rp2.509.001
- Kabupaten Kulon Progo: Rp2.504.520
- Kabupaten Gunungkidul: Rp2.468.378
(Baca: Daftar Lengkap UMK Jawa Tengah 2026, Kota Semarang Capai Rp3.701.709)













