Pemerintah menetapkan biaya hidup layak di Indonesia 2025 melalui standar Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang dirilis Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) pada Desember 2025. Standar ini menjadi tolok ukur resmi biaya bulanan minimum yang dibutuhkan pekerja beserta keluarganya untuk menjalani kehidupan yang dinilai layak.
KHL merupakan instrumen penting dalam kebijakan ketenagakerjaan karena mencerminkan kebutuhan riil rumah tangga pekerja. Dalam perhitungan terbarunya, Kemnaker menggunakan metodologi berbasis standar International Labour Organization (ILO).
Metode ini mempertimbangkan berbagai komponen utama pengeluaran rumah tangga, mulai dari kebutuhan makanan, kesehatan dan pendidikan, kebutuhan pokok lainnya, hingga perumahan atau tempat tinggal. Dengan pendekatan tersebut, KHL diharapkan mampu menggambarkan kondisi biaya hidup yang lebih aktual dan kontekstual di masing-masing daerah.
Kemnaker menegaskan bahwa KHL tidak hanya berfungsi sebagai angka statistik, tetapi menjadi arah kebijakan dalam penetapan upah minimum. Pemerintah mendorong agar penghitungan upah minimum dilakukan secara bertahap agar semakin mendekati nilai KHL.
Menurut Kemnaker, penggunaan KHL sebagai acuan utama membuat kenaikan upah minimum lebih adil dan fleksibel karena menyesuaikan kondisi ekonomi setiap provinsi, berbeda dengan pola lama yang menerapkan kenaikan seragam upah minimum provinsi.
Data KHL 2025 menunjukkan adanya kesenjangan biaya hidup antarwilayah di Indonesia. DKI Jakarta tercatat sebagai provinsi dengan KHL tertinggi, yakni sekitar Rp5,9 juta per bulan.
Sementara itu, Nusa Tenggara Timur menjadi provinsi dengan KHL terendah, yakni sekitar Rp3,05 juta per bulan, meskipun tetap menunjukkan peningkatan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya seiring naiknya harga kebutuhan pokok.
Secara umum, provinsi-provinsi di kawasan perkotaan besar, wilayah industri, serta daerah dengan biaya logistik tinggi cenderung memiliki KHL lebih besar. Sebaliknya, daerah dengan struktur ekonomi agraris dan biaya hunian relatif rendah mencatat KHL yang lebih kecil. (RK/D-1)
Daftar Standar Kebutuhan Hidup Layak (KHL) 2025
- DKI Jakarta: Rp5.898.511
- Kalimantan Timur: Rp5.735.353
- Kepulauan Riau: Rp5.717.082
- Papua: Rp5.314.281
- Papua Selatan: Rp5.314.281
- Papua Tengah: Rp5.314.281
- Papua Pegunungan: Rp5.314.281
- Bali: Rp5.253.107
- Papua Barat: Rp5.246.172
- Papua Barat Daya: Rp5.246.172
- Kalimantan Utara: Rp4.968.935
- Kepulauan Bangka Belitung: Rp4.714.805
- DI Yogyakarta: Rp4.604.982
- Maluku Utara: Rp4.431.339
- Banten: Rp4.295.985
- Kalimantan Tengah: Rp4.279.888
- Maluku: Rp4.168.498
- Riau: Rp4.158.948
- Jawa Barat: Rp4.122.871
- Kalimantan Selatan: Rp4.112.552
- Kalimantan Barat: Rp4.083.420
- Sumatra Barat: Rp4.076.173
- Jambi: Rp3.931.596
- Sulawesi Utara: Rp3.864.224
- Bengkulu: Rp3.714.932
- Sulawesi Selatan: Rp3.670.085
- Aceh: Rp3.654.466
- Sulawesi Tenggara: Rp3.645.086
- Sumatra Utara: Rp3.599.803
- Jawa Timur: Rp3.575.938
- Sulawesi Tengah: Rp3.546.013
- Jawa Tengah: Rp3.512.997
- Nusa Tenggara Barat: Rp3.410.833
- Gorontalo: Rp3.398.395
- Lampung: Rp3.343.494
- Sumatra Selatan: Rp3.299.907
- Sulawesi Barat: Rp3.091.442
- Nusa Tenggara Timur: Rp3.054.508
(Baca: 10 Negara dengan Proyeksi Pertumbuhan Ekonomi Tertinggi 2025, Libya Memimpin)













