Humaniora
Home » Blog » Data Permohonan WNI Lepas Kewarganegaraan Naik pada 2025, Bagaimana 2026?

Data Permohonan WNI Lepas Kewarganegaraan Naik pada 2025, Bagaimana 2026?

Data Permohonan WNI Lepas Kewarganegaraan Naik 11,25% pada 2025
Permohonan surat keterangan kehilangan kewarganegaraan RI mencapai 1.741 pada 2025, naik 11,25% dibandingkan tahun sebelumnya. (Sumber: Magnific)

Jumlah permohonan WNI lepas kewarganegaraan pada 2025 kembali meningkat. Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum menerima 1.741 permohonan Surat Keterangan Kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia sepanjang tahun tersebut.

Jumlahnya bertambah 176 permohonan atau 11,25% dibandingkan 2024 yang sebanyak 1.565 permohonan. Angka tersebut merupakan hasil penjumlahan data bulanan dalam dataset Kementerian Hukum bertajuk Jumlah Permohonan Surat Keterangan Kehilangan Kewarganegaraan RI.

Memasuki 2026, jumlah permohonan surat keterangan kehilangan kewarganegaraan RI mencapai 563 sepanjang semester I. Angka tersebut setara dengan 32,34% dari total permohonan sepanjang 2025.

Meski demikian, angka semester I 2026 belum dapat digunakan untuk menyimpulkan adanya kenaikan atau penurunan secara tahunan. Perbandingan pertumbuhan yang setara perlu menggunakan data pada periode yang sama, yakni semester I 2025.

Kekuatan dan Kelemahan 10 Kampus Terbaik Indonesia di THE WUR 2027

Capaian pada 2025 juga menjadi yang tertinggi sejak 2022. Kendati demikian, jumlahnya masih lebih rendah dibandingkan rekor pada 2021 yang mencapai 1.853 permohonan. Selisih antara kedua periode tersebut mencapai 112 permohonan atau sekitar 6,04%.

Secara bulanan, permohonan terbanyak pada 2025 terjadi pada Juli dengan 208 permohonan. Angka itu disusul September sebanyak 175 permohonan, Februari 166 permohonan, serta Juni 162 permohonan.

Sementara itu, jumlah permohonan paling sedikit tercatat pada Januari 2025, yakni 90 permohonan. Setelah itu, permohonan relatif berfluktuasi hingga menutup Desember dengan 150 permohonan.

Meski demikian, data tersebut perlu dibaca secara hati-hati. Angka yang disajikan merupakan jumlah permohonan Surat Keterangan Kehilangan Kewarganegaraan RI, bukan jumlah orang yang dipastikan telah resmi kehilangan atau melepaskan status WNI.

Sistem Administrasi Kewarganegaraan Elektronik Ditjen AHU juga membedakan layanan surat keterangan kehilangan kewarganegaraan dari permohonan kehilangan kewarganegaraan atas permohonan sendiri kepada Presiden. Layanan surat keterangan tersebut mencakup pemohon yang belum maupun telah memperoleh kewarganegaraan asing. (RK/D-1)

10 Kampus Indonesia dengan Skor THE WUR 2027 Paling Seimbang, Unsri Teratas

Baca: Jumlah Penduduk Beragama Islam di Indonesia 2025 Capai 251,3 Juta Jiwa, Jawa Barat Terbanyak

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Share

×
× Advertisement