Dataloka.id
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Politik
  • Sports
  • Humaniora
  • Hiburan
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Politik
  • Sports
  • Humaniora
  • Hiburan
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home Berita

Tok! DPR Batal Sahkan RUU Pilkada

Pemerintah resmi menunda pengesahan RUU Pilkada karena peserta sidang paripurna yang hadir tidak memenuhi kuorum.

by Imam Fachdrian Rachmat
1 November 2024
in Berita
Tok! DPR Batal Sahkan RUU Pilkada

Suasana sidang Paripurna DPR RI di ruang rapat paripurna Nusantara 2 Gedung DPR/MPR RI. (Sumber: Wikimedia/Andylala Waluyo)

Share on FacebookShare on Twitter

Pemerintah resmi menunda pengesahan RUU Pilkada pada Kamis (22/8). Penundaan dilakukan karena peserta sidang paripurna yang hadir tidak memenuhi kuorum sehingga sidang paripurna harus dibatalkan. “Oleh karena itu, kita akan menjadwalkan Kembali rapat Bamus (Badan Musyawarah) untuk rapat paripurna karena kuorum tidak terpenuhi,” kata Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad di Ruang Gedung MPR/DPR/DPD, Jakarta, Kamis (22/8). Rapat paripurna pada hari tersebut hanya dihadiri oleh 176 orang anggota DPR. Jumlah tersebut tidak memenuhi kuorum karena kurang dari 50% plus 1 total jumlah anggota DPR RI (total anggota DPR RI 575 orang).

Sebelumnya, Badan Legislatif DPR RI menyetujui pembahasan tingkat dua RUU Pilkada kontroversial pada Rabu (21/8). RUU Pilkada versi DPR RI dinilai berbeda dari putusan MK atas perkara Nomor 60/PUU-XXII/2024. Perbedaan isi RUU dan putusan MK kemudian mengundang kemarahan dari masyarakat Indonesia.

READ ALSO

8 Rumah Sakit Terbaik di Jambi, Layanan Kejiwaan hingga Fasilitas SVIP

Rumah Sakit Terbaik di Medan 2025, Pilihan Tepat untuk Kesehatan Anda

Gelombang penolakan terjadi di berbagai wilayah Indonesia pada Kamis (22/8). Ribuan mahasiswa, aktivis, public figure, dan masyarakat menyuarakan penolakannya terhadap RUU Pilkada. Menurut pantauan Dataloka, puncak aksi berlangsung di Jakarta hingga pukul 21.00 WIB. Meski telah dilakukan mediasi oleh beberapa tokoh politik, seperti Masinton Pasaribu, Arteria Dahlan, dan Habiburokhman, masa aksi tetap bertahan hingga malam hari.

Desakan masyarakat membuat wakil ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan bahwa RUU Pilkada batal disahkan pada hari Kamis (22/8). “Karena RUU Pilkada belum disahkan menjadi Undang-Undang, maka yang berlaku adalah hasil keputusan Mahkamah Konstitusi, judicial review yang diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora” Kata Sufmi Dasco Ahmad, saat konfersi pers di Gedung MPR/DPR/DPD. Meski mendapat angin segar, masa aksi sempat bertahan sebelum akhirnya mereka mulai membubarkan diri pada pukul 21.00 WIB.

Pernyataan DPR menegaskan bahwa KPU dapat menggunakan Putusan MK atas perkara Nomor 60/PUU-XXII/2024 untuk membuat PKPU. Jika PKPU mengikuti putusan MK, beberapa partai yang sebelumnya tidak dapat mencalonkan diri karena terganjal koalisi dan ambang batas dapat mengajukan calonnya sendiri, seperti PDIP di DKI Jakarta. Ini menjadi angin segar bagi kondisi demokrasi di Indonesia. (IFR/D-2)

(Baca: RUU Pilkada, DPR Abaikan Putusan MK​)

Tags: DPRKPUpemiluRUU Pilkada

Related Posts

8 Rumah Sakit Terbaik di Jambi, Layanan Kejiwaan hingga Fasilitas SVIPP
Berita

8 Rumah Sakit Terbaik di Jambi, Layanan Kejiwaan hingga Fasilitas SVIP

5 August 2025
Rumah Sakit Terbaik di Medan 2025, Pilihan Tepat untuk Kesehatan Anda
Berita

Rumah Sakit Terbaik di Medan 2025, Pilihan Tepat untuk Kesehatan Anda

4 August 2025
8 Rumah Sakit Terbaik Banjarmasin 2025 Layanan Modern dan Fasilitas Lengkap
Berita

8 Rumah Sakit Terbaik Banjarmasin 2025: Layanan Modern dan Fasilitas Lengkap

31 July 2025
Daftar Rumah Sakit di Banyumas Jawa Tengah 2025
Berita

Daftar Rumah Sakit di Banyumas Jawa Tengah 2025

25 July 2025
Link Live Streaming Indonesia vs Brunei U-23 di ASEAN U-23 Championship 2025
Berita

Link Live Streaming Indonesia vs Brunei U-23 di ASEAN U-23 Championship 2025

19 July 2025
Cole Palmer Raih Golden Ball, Chelsea Dominasi Penghargaan Individual Piala Dunia Antarklub 2025
Berita

Cole Palmer Raih Golden Ball, Chelsea Dominasi Penghargaan Individual Piala Dunia Antarklub 2025

19 July 2025
Next Post

Jadwal Pekan Kedua Liga Primer Inggris 2024/2025

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Mayoritas Publik Khawatir terhadap Penulisan Ulang Sejarah Indonesia
Politik

Mayoritas Publik Khawatir terhadap Penulisan Ulang Sejarah Indonesia

13 August 2025
Cara Menjaga Keamanan Data Pribadi di Internet Versi Survei APJII 2025
Humaniora

Cara Menjaga Keamanan Data Pribadi di Internet Versi Survei APJII 2025

13 August 2025
Judul 10 Negara Pemain Judi Online Terbanyak 2025
Humaniora

10 Negara Pemain Judi Online Terbanyak 2025

13 August 2025
Tingkat Pengangguran di Negara ASEAN 2024-2025, Indonesia di Posisi Atas
Humaniora

Tingkat Pengangguran di Negara ASEAN 2024-2025, Indonesia di Posisi Atas

11 August 2025
Manchester United Masih Jadi Juara Community Shield Terbanyak, Crystal Palace Angkat Trofi 2025
Sports

Manchester United Masih Jadi Juara Community Shield Terbanyak, Crystal Palace Angkat Trofi 2025

11 August 2025
Penanganan Korupsi di Indonesia 2025, KPK Selamatkan Rp394,2 Miliar Uang Negara
Politik

Penanganan Korupsi di Indonesia 2025, KPK Selamatkan Rp394,2 Miliar Uang Negara

10 August 2025

Categories

  • Berita
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • FinTech
  • Global
  • Hiburan
  • Humaniora
  • Politik
  • Sports
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Tim Kami
  • Iklan
  • Pedoman Pemberitaan
  • Karier

© 2025 Dataloka - Jelajahi Dunia dengan Data. Supported by Ersen Media.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
  • Ekonomi
  • Politik
  • Sports
  • Humaniora
  • Hiburan

© 2025 Dataloka - Jelajahi Dunia dengan Data. Supported by Ersen Media.