Dataloka.id
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Politik
  • Sports
  • Humaniora
  • Hiburan
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Politik
  • Sports
  • Humaniora
  • Hiburan
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home Berita

Tok! DPR Batal Sahkan RUU Pilkada

Pemerintah resmi menunda pengesahan RUU Pilkada karena peserta sidang paripurna yang hadir tidak memenuhi kuorum.

by Imam Fachdrian Rachmat
1 November 2024
in Berita
Tok! DPR Batal Sahkan RUU Pilkada

Suasana sidang Paripurna DPR RI di ruang rapat paripurna Nusantara 2 Gedung DPR/MPR RI. (Sumber: Wikimedia/Andylala Waluyo)

Share on FacebookShare on Twitter

Pemerintah resmi menunda pengesahan RUU Pilkada pada Kamis (22/8). Penundaan dilakukan karena peserta sidang paripurna yang hadir tidak memenuhi kuorum sehingga sidang paripurna harus dibatalkan. “Oleh karena itu, kita akan menjadwalkan Kembali rapat Bamus (Badan Musyawarah) untuk rapat paripurna karena kuorum tidak terpenuhi,” kata Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad di Ruang Gedung MPR/DPR/DPD, Jakarta, Kamis (22/8). Rapat paripurna pada hari tersebut hanya dihadiri oleh 176 orang anggota DPR. Jumlah tersebut tidak memenuhi kuorum karena kurang dari 50% plus 1 total jumlah anggota DPR RI (total anggota DPR RI 575 orang).

Sebelumnya, Badan Legislatif DPR RI menyetujui pembahasan tingkat dua RUU Pilkada kontroversial pada Rabu (21/8). RUU Pilkada versi DPR RI dinilai berbeda dari putusan MK atas perkara Nomor 60/PUU-XXII/2024. Perbedaan isi RUU dan putusan MK kemudian mengundang kemarahan dari masyarakat Indonesia.

READ ALSO

27 Pemain Timnas Indonesia untuk Lawan Kuwait dan Lebanon di FIFA Matchday September 2025

8 Rumah Sakit Terbaik di Jambi, Layanan Kejiwaan hingga Fasilitas SVIP

Gelombang penolakan terjadi di berbagai wilayah Indonesia pada Kamis (22/8). Ribuan mahasiswa, aktivis, public figure, dan masyarakat menyuarakan penolakannya terhadap RUU Pilkada. Menurut pantauan Dataloka, puncak aksi berlangsung di Jakarta hingga pukul 21.00 WIB. Meski telah dilakukan mediasi oleh beberapa tokoh politik, seperti Masinton Pasaribu, Arteria Dahlan, dan Habiburokhman, masa aksi tetap bertahan hingga malam hari.

Desakan masyarakat membuat wakil ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan bahwa RUU Pilkada batal disahkan pada hari Kamis (22/8). “Karena RUU Pilkada belum disahkan menjadi Undang-Undang, maka yang berlaku adalah hasil keputusan Mahkamah Konstitusi, judicial review yang diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora” Kata Sufmi Dasco Ahmad, saat konfersi pers di Gedung MPR/DPR/DPD. Meski mendapat angin segar, masa aksi sempat bertahan sebelum akhirnya mereka mulai membubarkan diri pada pukul 21.00 WIB.

Pernyataan DPR menegaskan bahwa KPU dapat menggunakan Putusan MK atas perkara Nomor 60/PUU-XXII/2024 untuk membuat PKPU. Jika PKPU mengikuti putusan MK, beberapa partai yang sebelumnya tidak dapat mencalonkan diri karena terganjal koalisi dan ambang batas dapat mengajukan calonnya sendiri, seperti PDIP di DKI Jakarta. Ini menjadi angin segar bagi kondisi demokrasi di Indonesia. (IFR/D-2)

(Baca: RUU Pilkada, DPR Abaikan Putusan MK​)

Tags: DPRKPUpemiluRUU Pilkada

Related Posts

27 Pemain Timnas Indonesia untuk Lawan Kuwait dan Lebanon di FIFA Matchday September 2025
Berita

27 Pemain Timnas Indonesia untuk Lawan Kuwait dan Lebanon di FIFA Matchday September 2025

23 August 2025
8 Rumah Sakit Terbaik di Jambi, Layanan Kejiwaan hingga Fasilitas SVIPP
Berita

8 Rumah Sakit Terbaik di Jambi, Layanan Kejiwaan hingga Fasilitas SVIP

5 August 2025
Rumah Sakit Terbaik di Medan 2025, Pilihan Tepat untuk Kesehatan Anda
Berita

Rumah Sakit Terbaik di Medan 2025, Pilihan Tepat untuk Kesehatan Anda

4 August 2025
8 Rumah Sakit Terbaik Banjarmasin 2025 Layanan Modern dan Fasilitas Lengkap
Berita

8 Rumah Sakit Terbaik Banjarmasin 2025: Layanan Modern dan Fasilitas Lengkap

31 July 2025
Daftar Rumah Sakit di Banyumas Jawa Tengah 2025
Berita

Daftar Rumah Sakit di Banyumas Jawa Tengah 2025

25 July 2025
Link Live Streaming Indonesia vs Brunei U-23 di ASEAN U-23 Championship 2025
Berita

Link Live Streaming Indonesia vs Brunei U-23 di ASEAN U-23 Championship 2025

19 July 2025
Next Post

Jadwal Pekan Kedua Liga Primer Inggris 2024/2025

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jumlah Korban Keracunan MBG 2025 per 25 September, Data CISDI dan BGN Berbeda Jauh
Humaniora

Jumlah Korban Keracunan MBG 2025 per 25 September, Data CISDI dan BGN Berbeda Jauh

28 September 2025
Jumlah Penduduk Jawa Barat 2025 Diproyeksikan 50,7 Juta Jiwa, Bogor Terbanyak
Humaniora

Jumlah Penduduk Jawa Barat 2025 Capai 50,7 Juta Jiwa, Bogor Terbanyak

26 September 2025
Hutan Desa Jadi Skema Terbesar Perhutanan Sosial 2024, Capai 1,65 Juta Hektare
Humaniora

Hutan Desa Jadi Skema Terbesar Perhutanan Sosial 2024, Capai 1,65 Juta Hektare

25 September 2025
Garuda Calling, Daftar Pemain Timnas Indonesia Kualifikasi Piala Dunia 2026 Putaran Keempat
Sports

Garuda Calling, Daftar Pemain Timnas Indonesia Kualifikasi Piala Dunia 2026 Putaran Keempat

25 September 2025
Luas Perhutanan Sosial di Indonesia 2024 Capai 7,97 Juta Hektare, Kalbar Terluas
Humaniora

Luas Perhutanan Sosial di Indonesia 2024 Capai 7,97 Juta Hektare, Kalbar Terluas

25 September 2025
Jadwal Liga Inggris Pekan Ini (27–30 September 2025), Newcastle Jamu Arsenal
Sports

Jadwal Liga Inggris Pekan Ini (27–30 September 2025), Newcastle Jamu Arsenal

25 September 2025

Categories

  • Berita
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • FinTech
  • Global
  • Hiburan
  • Humaniora
  • Politik
  • Sports
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Tim Kami
  • Iklan
  • Pedoman Pemberitaan
  • Karier

© 2025 Dataloka - Jelajahi Dunia dengan Data. Supported by Ersen Media.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
  • Ekonomi
  • Politik
  • Sports
  • Humaniora
  • Hiburan

© 2025 Dataloka - Jelajahi Dunia dengan Data. Supported by Ersen Media.