Dataloka.id
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Politik
  • Sports
  • Humaniora
  • Hiburan
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Politik
  • Sports
  • Humaniora
  • Hiburan
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home Berita

Tok! DPR Batal Sahkan RUU Pilkada

Pemerintah resmi menunda pengesahan RUU Pilkada karena peserta sidang paripurna yang hadir tidak memenuhi kuorum.

by Imam Fachdrian Rachmat
1 November 2024
in Berita
Tok! DPR Batal Sahkan RUU Pilkada

Suasana sidang Paripurna DPR RI di ruang rapat paripurna Nusantara 2 Gedung DPR/MPR RI. (Sumber: Wikimedia/Andylala Waluyo)

Share on FacebookShare on Twitter

Pemerintah resmi menunda pengesahan RUU Pilkada pada Kamis (22/8). Penundaan dilakukan karena peserta sidang paripurna yang hadir tidak memenuhi kuorum sehingga sidang paripurna harus dibatalkan. “Oleh karena itu, kita akan menjadwalkan Kembali rapat Bamus (Badan Musyawarah) untuk rapat paripurna karena kuorum tidak terpenuhi,” kata Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad di Ruang Gedung MPR/DPR/DPD, Jakarta, Kamis (22/8). Rapat paripurna pada hari tersebut hanya dihadiri oleh 176 orang anggota DPR. Jumlah tersebut tidak memenuhi kuorum karena kurang dari 50% plus 1 total jumlah anggota DPR RI (total anggota DPR RI 575 orang).

Sebelumnya, Badan Legislatif DPR RI menyetujui pembahasan tingkat dua RUU Pilkada kontroversial pada Rabu (21/8). RUU Pilkada versi DPR RI dinilai berbeda dari putusan MK atas perkara Nomor 60/PUU-XXII/2024. Perbedaan isi RUU dan putusan MK kemudian mengundang kemarahan dari masyarakat Indonesia.

READ ALSO

Link Buku Broken Strings Aurelie Moeremans PDF Bahasa Indonesia dan Inggris

Arsenal Menang Tipis 3-2 atas Chelsea pada Leg Pertama Semifinal Carabao Cup 2025/2026

Gelombang penolakan terjadi di berbagai wilayah Indonesia pada Kamis (22/8). Ribuan mahasiswa, aktivis, public figure, dan masyarakat menyuarakan penolakannya terhadap RUU Pilkada. Menurut pantauan Dataloka, puncak aksi berlangsung di Jakarta hingga pukul 21.00 WIB. Meski telah dilakukan mediasi oleh beberapa tokoh politik, seperti Masinton Pasaribu, Arteria Dahlan, dan Habiburokhman, masa aksi tetap bertahan hingga malam hari.

Desakan masyarakat membuat wakil ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan bahwa RUU Pilkada batal disahkan pada hari Kamis (22/8). “Karena RUU Pilkada belum disahkan menjadi Undang-Undang, maka yang berlaku adalah hasil keputusan Mahkamah Konstitusi, judicial review yang diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora” Kata Sufmi Dasco Ahmad, saat konfersi pers di Gedung MPR/DPR/DPD. Meski mendapat angin segar, masa aksi sempat bertahan sebelum akhirnya mereka mulai membubarkan diri pada pukul 21.00 WIB.

Pernyataan DPR menegaskan bahwa KPU dapat menggunakan Putusan MK atas perkara Nomor 60/PUU-XXII/2024 untuk membuat PKPU. Jika PKPU mengikuti putusan MK, beberapa partai yang sebelumnya tidak dapat mencalonkan diri karena terganjal koalisi dan ambang batas dapat mengajukan calonnya sendiri, seperti PDIP di DKI Jakarta. Ini menjadi angin segar bagi kondisi demokrasi di Indonesia. (IFR/D-2)

(Baca: RUU Pilkada, DPR Abaikan Putusan MK​)

Tags: DPRKPUpemiluRUU Pilkada

Related Posts

Link Buku Broken Strings Aurelie Moeremans PDF Bahasa Indonesia dan Inggris_-resized-to-large
Berita

Link Buku Broken Strings Aurelie Moeremans PDF Bahasa Indonesia dan Inggris

16 January 2026
Arsenal Menang Tipis 3-2 atas Chelsea pada Leg Pertama Semifinal Carabao Cup 20252026
Berita

Arsenal Menang Tipis 3-2 atas Chelsea pada Leg Pertama Semifinal Carabao Cup 2025/2026

15 January 2026
Real Madrid Pecat Xabi Alonso, Umumkan Alvaro Arbeloa Jadi Pelatih Baru
Berita

Real Madrid Pecat Xabi Alonso, Umumkan Alvaro Arbeloa Jadi Pelatih Baru

13 January 2026
Muhammadiyah dan PBNU Tegaskan Pelapor Pandji Pragiwaksono Bukan Bagian dari Organisasi
Berita

Muhammadiyah dan PBNU Tegaskan Pelapor Pandji Pragiwaksono Bukan Bagian dari Organisasi

10 January 2026
Infusion Pump PINP-01A, Solusi Infus Presisi untuk Layanan Medis Modern dari Parson
Berita

Infusion Pump PINP-01A, Solusi Infus Presisi untuk Layanan Medis Modern dari Parson

19 December 2025
PosDigi Gandeng Toco Jual Materai Fisik dan Digital Resmi
Berita

PosDigi Gandeng Toco Jual Meterai Fisik dan Digital Resmi

18 December 2025
Next Post

Jadwal Pekan Kedua Liga Primer Inggris 2024/2025

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Senegal Juara Piala Afrika 2025 Usai Kalahkan Maroko di Partai Final
Sports

Senegal Juara Piala Afrika 2025 Usai Kalahkan Maroko di Partai Final

19 January 2026
Ramadhan 2026 Berapa Hari Lagi, Ini Hitung Mundurnya
Humaniora

Ramadhan 2026 Berapa Hari Lagi, Ini Hitung Mundurnya

19 January 2026
Data Aduan Komnas HAM 2025, Konflik Agraria dan Aparat Negara Masih Dominan
Humaniora

Data Aduan Komnas HAM 2025, Konflik Agraria dan Aparat Negara Masih Dominan

18 January 2026
Media Arus Utama Terdesak Konten Kreator, Ini Strategi Bertahan Perusahaan Media Global
Humaniora

Media Arus Utama Terdesak Konten Kreator, Ini Strategi Bertahan Perusahaan Media Global

18 January 2026
Populasi Muslim di Dunia 2025 Indonesia Teratas, Pakistan dan India Menyusul
Humaniora

Populasi Muslim di Dunia 2025: Indonesia Teratas, Pakistan dan India Menyusul

16 January 2026
Link Buku Broken Strings Aurelie Moeremans PDF Bahasa Indonesia dan Inggris_-resized-to-large
Berita

Link Buku Broken Strings Aurelie Moeremans PDF Bahasa Indonesia dan Inggris

16 January 2026

Categories

  • Berita
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • FinTech
  • Global
  • Hiburan
  • Humaniora
  • Politik
  • Sports
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Tim Kami
  • Iklan
  • Pedoman Pemberitaan
  • Karier

© 2025 Dataloka - Jelajahi Dunia dengan Data. Supported by Ersen Media.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
  • Ekonomi
  • Politik
  • Sports
  • Humaniora
  • Hiburan

© 2025 Dataloka - Jelajahi Dunia dengan Data. Supported by Ersen Media.