Pimpinan Pusat Muhammadiyah dan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) kompak menegaskan bahwa kelompok yang melaporkan komika Pandji Pragiwaksono ke Polda Metro Jaya bukan bagian dari struktur resmi organisasi mereka. Klarifikasi ini disampaikan menyusul laporan terhadap Pandji terkait materi stand up comedy bertajuk Mens Rea yang dinilai menista agama.
Sebagaimana dilansir dari Detik.com, Pandji Pragiwaksono dilaporkan oleh Angkatan Muda Nahdlatul Ulama bersama Aliansi Muda Muhammadiyah. Laporan tersebut telah teregister di Polda Metro Jaya dengan nomor LP/B/166/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 8 Januari 2026.
Pandji dilaporkan menggunakan sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), antara lain Pasal 300 dan/atau Pasal 301 KUHP serta Pasal 242 dan/atau Pasal 243 KUHP.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Budi Hermanto menjelaskan bahwa laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penghasutan di muka umum dan penistaan agama.
“Tentang dugaan penghasutan di muka umum dan dugaan penistaan agama berkaitan dengan pernyataan dalam sebuah acara bertajuk ‘Mens Rea’,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto saat dihubungi, Kamis (8/1/2026).
Menurut Budi, kepolisian masih melakukan pendalaman dengan mengklarifikasi para pihak serta menganalisis barang bukti yang diserahkan pelapor.
“Penyidik akan melakukan klarifikasi dan analisa barang bukti, agar masyarakat tetap bijak dalam menyampaikan informasi. Beri ruang bagi penyelidik dan penyidik dalam proses penegakan hukum,” jelasnya.
PP Muhammadiyah: Tidak Ada Mandat Organisasi
Pimpinan Pusat Muhammadiyah secara tegas membantah keterlibatan institusi Muhammadiyah dalam pelaporan tersebut. Ketua Majelis Pembinaan Kader dan Sumber Daya Insani (MPKSDI) PP Muhammadiyah, Bachtiar Dwi Kurniawan, menegaskan bahwa Aliansi Muda Muhammadiyah bukan bagian dari persyarikatan.
“Tindakan dan pernyataan yang mengatasnamakan Aliansi Muda Muhammadiyah bukan merupakan sikap resmi, maupun mandat dari Persyarikatan Muhammadiyah,” kata Bachtiar dalam pernyataan pers, Jumat (9/1).
Ia menekankan bahwa sikap resmi Muhammadiyah hanya dapat disampaikan oleh pimpinan yang memiliki kewenangan sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga. Menurut Bachtiar, penggunaan nama Muhammadiyah oleh kelompok tertentu tidak otomatis mencerminkan sikap organisasi.
“Pengatasnamaan Muhammadiyah oleh kelompok atau individu tertentu dalam konteks tindakan hukum maupun pernyataan publik tidak serta-merta mencerminkan pandangan dan sikap Persyarikatan Muhammadiyah,” ujarnya.
Meski demikian, Bachtiar menegaskan Muhammadiyah tetap menghormati hak setiap warga negara untuk menempuh jalur hukum, selama dilakukan atas nama pribadi atau kelompok.
“Muhammadiyah mengajak seluruh pihak, khususnya generasi muda, untuk tetap menjaga etika bermedia, kedewasaan dalam menyikapi perbedaan pendapat, serta menghindari tindakan yang berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat,” ujar Bachtiar.
“Spirit Muhammadiyah adalah membangun umat dan bangsa dengan cara-cara yang konstruktif, dialogis, dan mencerahkan,” sambung dia.
PBNU: Bukan Representasi Organisasi
Sikap serupa disampaikan PBNU. Ketua PBNU Ulil Abshar Abdalla menegaskan bahwa Aliansi Muda Nahdlatul Ulama yang melaporkan Pandji bukan representasi resmi PBNU. “Kalau representasi PBNU jelas tidak,” dikutip dari situs NU Online, Jumat (9/1).
Ulil menjelaskan, penggunaan nama NU oleh berbagai kelompok sudah lama terjadi karena karakter NU sebagai organisasi terbuka.
“Tetapi sejak dulu kan banyak orang bikin ini itu atas nama NU. Karena NU itu sifatnya terbuka, ya memang siapa saja bisa bikin lembaga atas nama NU,” jelasnya.
Menurut Ulil, banyak kelompok yang mengatasnamakan NU bersifat sementara dan tidak memiliki keberlanjutan organisasi.
“Ada yang mau demo untuk isu tertentu, bikin gerakan atas nama NU. Umurnya mungkin hanya beberapa jam saja, karena setelah jamnya lewat, gerakan itu ya ndak ada lagi. Itulah uniknya NU,” kata Ulil.
Di luar polemik hukum, Ulil menekankan pentingnya humor dalam kehidupan masyarakat dan menyayangkan proses hukum yang menjerat seorang komedian.
“Kita butuh banyak ketawa di negeri ini. Kasihan kalau komedian yang bikin banyak orang tertawa harus dilaporkan ke aparat hukum. Humor adalah koentji,” ujarnya. (RK/D-1)
(Baca: Indeks Demokrasi Indonesia 2024 Berdasarkan Provinsi)













