Berdasarkan data dari pemerintah provinsi di Indonesia, kabupaten kota dengan UMK 2026 tertinggi di Indonesia tercatat berada di sejumlah daerah perkotaan dan kawasan industri utama.
Kota Bekasi menempati posisi teratas dengan UMK 2026 sebesar Rp5.999.443. Nilai ini menjadi yang tertinggi secara nasional, seiring dengan karakter wilayah sebagai kawasan industri dan permukiman pekerja.
Selanjutnya, Kabupaten Bekasi berada di peringkat kedua dengan UMK sebesar Rp5.938.885, diikuti Kabupaten Karawang yang mencatatkan upah minimum Rp5.886.853.
Sementara itu, Daerah Khusus Jakarta menempati posisi keempat dengan UMK 2026 sebesar Rp5.726.876. Di bawahnya, Kota Depok mencatat UMK sebesar Rp5.522.662, disusul Kota Cilegon dengan nilai Rp5.469.923.
Kota Bogor dan Kota Tangerang juga masuk dalam daftar sepuluh besar. Kota Bogor menetapkan UMK 2026 sebesar Rp5.437.203, sedangkan Kota Tangerang berada sedikit di bawahnya dengan Rp5.399.406.
Dari Jawa Timur, Kota Surabaya tercatat memiliki UMK 2026 sebesar Rp5.288.796, menjadi satu-satunya kota di luar Jabodetabek yang masuk daftar teratas. Adapun posisi kesepuluh ditempati Kota Tangerang Selatan dengan UMK 2026 sebesar Rp5.247.870.
Kebijakan penyesuaian upah minimum tahun 2026 merujuk pada formula baru yang ditetapkan pemerintah pusat. Presiden Prabowo menetapkan skema perhitungan kenaikan upah minimum yang mengombinasikan laju inflasi dan pertumbuhan ekonomi, kemudian dikalikan dengan indeks alfa yang berada pada kisaran 0,5 hingga 0,9.
Indeks alfa merepresentasikan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Ketentuan tersebut menjadi rujukan utama dalam penetapan upah minimum di seluruh wilayah Indonesia. (RK/D-1)
(Baca: UMP 2026 Ditetapkan di 36 Provinsi, Jakarta Tertinggi Rp5,73 Juta)













