Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memblokir 2,8 juta konten negatif di media sosial dalam kurun 20 Oktober 2024 hingga 16 September 2025. Dari jumlah tersebut, sekitar 2,1 juta konten berkaitan dengan praktik judi online.
Pemantauan dilakukan melalui Sistem Kepatuhan Moderasi Konten (SAMAN) yang telah diuji coba selama setahun terakhir. Sistem ini digunakan untuk menelusuri dan menindak konten bermuatan negatif di berbagai platform digital.
Berdasarkan kategori platform, konten judi online paling banyak ditemukan pada situs web dan alamat IP. Jumlahnya mencapai lebih dari 1,9 juta konten. Selain itu, ada 97.779 konten di layanan berbagi file, 94.004 di platform Meta, serta 35.092 di layanan Google.
Telegram menjadi salah satu saluran dengan jumlah konten judi online terblokir cukup besar, yakni 1.742 konten. Diikuti X dengan 1.417 konten, TikTok dengan 1.001 konten, dan Line sebanyak 14 konten. Bahkan, App Store tercatat memiliki tiga konten bermuatan serupa.
Besarnya angka ini memperlihatkan ancaman serius dari maraknya konten ilegal yang beredar di ruang digital Indonesia. Untuk memperkuat langkah pengawasan, Komdigi juga menjalin koordinasi dengan 16 perwakilan platform digital, termasuk TikTok, Google, dan Meta. (RK/D-1)