Berdasarkan laporan yang dirilis oleh Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, tercatat sebanyak 73 kasus kekerasan terhadap jurnalis yang terjadi di Indonesia sepanjang 2024.
Dalam laporan tersebut, kekerasan fisik menjadi kategori yang paling dominan, dengan 19 jurnalis mengalami kekerasan fisik. Selain itu, terdapat 17 kasus teror dan intimidasi yang menimpa jurnalis, serta 8 kasus pelarangan liputan dan 8 kasus ancaman yang mengancam kebebasan pers di Indonesia.
Selain kekerasan fisik, jenis kekerasan lain yang tercatat termasuk serangan digital, dengan 6 kasus serangan siber terhadap jurnalis, serta perusakan alat kerja atau penghapusan data yang tercatat dalam 5 kasus. Kasus pemanggilan klarifikasi oleh polisi tercatat 3 kali, diikuti dengan kekerasan berbasis gender yang juga menyumbang 3 kasus. Tak hanya itu, ada pula 2 kasus penuntutan hukum perdata terhadap media, 1 kasus swasensor di ruang redaksi, dan 1 kasus pembunuhan terhadap jurnalis yang terjadi pada tahun lalu.
Menurut data AJI, pelaku kekerasan terhadap jurnalis di Indonesia sebagian besar berasal dari aparat kepolisian, dengan total 19 kasus. Selain itu, TNI juga tercatat terlibat dalam 11 kasus kekerasan terhadap jurnalis, sementara warga dan organisasi masyarakat menyumbang 11 kasus. Perusahaan dan aparat pemerintah terlibat dalam 5 kasus dan 4 kasus, masing-masing.
Sebagian besar kasus kekerasan ini telah dilaporkan ke aparat penegak hukum di tingkat Polres kabupaten/kota setempat, meskipun banyak di antaranya masih menunggu proses hukum lebih lanjut. AJI menegaskan bahwa kekerasan terhadap jurnalis menjadi salah satu ancaman serius bagi kebebasan pers dan demokrasi di Indonesia. (RK/D-1)
(Baca: Data Kasus Serangan Berbasis Digital pada Jurnalis (2020-2024))