• Hubungi Kami
  • Iklan
  • Karier
  • Pedoman Pemberitaan
  • Sample Page
  • Tentang Kami
  • Tim Kami
  • Visualizer Demo Page
Dataloka.id
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Dataloka.id
No Result
View All Result
Home Ekonomi

Harga Minyak Goreng Tertinggi: Pengecer Wajib Pasang Spanduk. Ini Sanksi Jika Melanggar

Kementerian Perdagangan wajibkan pedagang eceran minyakita pasang spanduk Harga Eceran Tertinggi (HET). Jika melanggar, pedangan dapat dikenakan hukuman.

Imam Fachdrian Rachmat by Imam Fachdrian Rachmat
22 January 2025
in Ekonomi
1
Harga Minyak Goreng Tertinggi: Pengecer Wajib Pasang Spanduk. Ini Sanksi Jika Melanggar

Kemasan minyakita (Sumber: Kemendag)

590
SHARES
3.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kementerian Perdagangan (Kemendag) mewajibkan para pengecer minyak goreng, termasuk pasar tradisional, untuk memasang spanduk yang mencantumkan harga eceran tertinggi (HET) produk Minyakita. Kebijakan ini bertujuan untuk menanggulangi tingginya harga minyak goreng di tingkat pengecer yang melebihi HET yang telah ditetapkan pemerintah.

Para pedagang yang menjual Minyakita di atas HET akan dikenai sanksi pidana berupa hukuman penjara maksimal 5 tahun atau denda hingga Rp2 miliar.

Berdasarkan data dari Sistem Pemantauan Pasar dan Kebutuhan Pokok Kementerian Perdagangan, harga rata-rata Minyakita per 21 Januari 2025 tercatat sebesar Rp17.400 per liter, mengalami kenaikan 5,75% sejak Agustus 2024. Harga rata-rata minyak goreng kemasan premium pada tanggal yang sama tercatat Rp22.100 per liter, naik 4,5% sejak Agustus 2024. Kenaikan harga minyak goreng turut berkontribusi terhadap inflasi tahunan pada 2024, yang tercatat sebesar 1,57%, dengan komoditas minyak goreng berkontribusi 0,11%.

Kementerian Perdagangan telah mengatur harga jual Minyakita pada tiap tingkat distribusi melalui Surat Keputusan Menteri Perdagangan No. 1028 Tahun 2024. Harga jual dari produsen ke distributor tingkat pertama (D1) ditetapkan sebesar Rp13.500 per liter, sementara HET di tingkat konsumen akhir adalah Rp15.700 per liter. Mengingat perbedaan harga antara HET dan harga eceran di pasar, Kemendag mengharuskan pengecer untuk memasang spanduk yang mencantumkan harga jual dan HET Minyakita.

Spanduk juga harus memuat kutipan Pasal 62 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang mengatur sanksi bagi pelaku usaha yang melanggar ketentuan harga jual Minyakita. Selain itu, Kemendag meminta pemerintah daerah dan Kepolisian Republik Indonesia untuk mengawasi harga penjualan Minyakita dan menindak tegas pengecer atau distributor yang menjual di atas harga yang ditetapkan pemerintah. (FRP/D-2)

(Baca juga: Pengeluaran Penduduk Indonesia 2024, Terbanyak untuk Makanan)

Penulis: Fauzian Rizqi Pramanda
Editor: Imam Fachdrian Rachmat

 

Tags: hukumlarasmakananminyak goreng
Previous Post

Donald Trump Tegaskan Rencana Pengambilalihan Terusan Panama dalam Pidato Pelantikan

Next Post

IHSG Hari Ini: Dibuka Menguat ke Level 7.245

Imam Fachdrian Rachmat

Imam Fachdrian Rachmat

Next Post
IHSG Hari Ini: Dibuka Menguat ke Level 7.245

IHSG Hari Ini: Dibuka Menguat ke Level 7.245

Comments 1

  1. Pingback: IHSG Hari Ini: Dibuka Menguat ke Level 7.245 – Dataloka.id

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recent Posts

  • Kekuatan dan Kelemahan 10 Kampus Terbaik Indonesia di THE WUR 2027
  • 10 Kampus Indonesia dengan Skor THE WUR 2027 Paling Seimbang, Unsri Teratas
  • Unair vs UI, Siapa Kampus Paling Internasional Versi THE WUR 2027?
  • TKA 2026 Mulai 26 Oktober, Durasi Matematika Naik Jadi 75 Menit
  • Daftar Gaji Data Analyst di Indonesia 2026, Jakarta Timur Tertinggi

Recent Comments

  1. Inflasi Sulut Tembus 7,59 Persen, Tertinggi se-Indonesia; Cabai, Tomat, dan Ikan Tude Jadi Pemicu - LENSA-INDO.COM on Inflasi Sulawesi Utara Tertinggi di Indonesia pada September 2026, Capai 7,59%
  2. UI dan UIN Sunan Kalijaga, Beda Kekuatan di THE WUR 2027 – Dataloka.id on 10 Kampus Indonesia dengan Skor Industri Tertinggi THE WUR 2027, UI Teratas
  3. Di 11 Provinsi, Rata-Rata Kuliah S1 Memakan Waktu 4,5 Tahun atau Lebih – Dataloka.id on 10 Provinsi dengan Kampus Terbanyak 2025, Jawa Barat Teratas tetapi Banten Pimpin Mahasiswa Baru
  4. Satu dari Tiga Lulusan Perguruan Tinggi 2025 Berasal dari PPG – Dataloka.id on Sekolah Tinggi Hampir Separuh Kampus Indonesia, tetapi Hanya Tampung 8,69% Mahasiswa
  5. Sekolah Tinggi Hampir Separuh Kampus Indonesia, tetapi Hanya Tampung 8,69% Mahasiswa – Dataloka.id on Jumlah Mahasiswa Baru Indonesia Capai 2,16 Juta pada 2025, Banten Terbanyak

Archives

  • October 2026
  • September 2026
  • August 2026
  • July 2026
  • June 2026
  • May 2026
  • April 2026
  • March 2026
  • February 2026
  • January 2026
  • December 2025
  • November 2025
  • October 2025
  • September 2025
  • August 2025
  • July 2025
  • June 2025
  • May 2025
  • April 2025
  • March 2025
  • February 2025
  • January 2025
  • December 2024
  • November 2024
  • October 2024
  • September 2024
  • August 2024

Categories

  • Berita
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • FinTech
  • Hiburan
  • Humaniora
  • Infografik
  • Politik
  • Uncategorized
  • Hubungi Kami
  • Iklan
  • Karier
  • Pedoman Pemberitaan
  • Sample Page
  • Tentang Kami
  • Tim Kami
  • Visualizer Demo Page

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Hubungi Kami
  • Iklan
  • Karier
  • Pedoman Pemberitaan
  • Sample Page
  • Tentang Kami
  • Tim Kami
  • Visualizer Demo Page

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.