Berdasarkan data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), jumlah pemain judi online di Indonesia telah mencapai 4 juta orang pada Juni 2024. Mereka tak hanya berasal dari orang dewasa, tetapi juga anak-anak.
Jika dilihat berdasarkan kelompok umur, pemain judi online yang berusia di bawah 10 tahun mencapai 2% dari total pemain atau sekitar 80.000 orang.
Lalu, sebaran pemain judi online usia antara 10-20 tahun adalah 11% atau kurang lebih 440.000 orang. Kemudian, sebaran pemain judi online berusia 21-30 tahun adalah 13% atau sekitar 520.000 orang.
Selanjutnya, persentase pemain judi online yang berusia 30-50 tahun adalah 40% atau 1.640.000 orang. Terakhir, sebaran pemain judi online yang berusia di atas 50 tahun ialah 34% dengan jumlah 1.350.000 orang.
Selain itu, PPATK juga mencatat ada 168 juta transaksi judi online dengan total akumulasi perputaran dana mencapai Rp327 triliun sepanjang 2023. Secara total, akumulasi perputaran dana transaksi judi online mencapai Rp517 triliun sejak 2017.
Dalam kasus terbaru, sejumlah pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) diberitakan tersangkut kasus judi online. Mereka diduga melindungi seribuan website judi online agar tidak diblokir oleh pemerintah. Hingga Minggu (3/10), kepolisian telah menangkap 16 orang, terdiri atas 12 pegawai Komdigi dan 4 warga biasa. (RK/D-1)
(Baca: Kasus Korupsi di Indonesia Berdasarkan Provinsi pada 2023)
Comments 2