Berdasarkan data Kementerian Kehutanan, luas kumulatif persetujuan penggunaan kawasan hutan untuk operasi tambang di Sumatra hingga 2024 mencapai 68.254,03 hektare.
Sumatra Selatan menjadi wilayah dengan persetujuan luas terbesar, yakni 32.797,83 hektare. Angka tersebut menempatkan provinsi ini jauh di atas daerah lain di Sumatra.
Riau berada pada posisi berikutnya dengan luas penggunaan kawasan hutan mencapai 10.306,19 hektare. Jambi menyusul di peringkat ketiga dengan total 7.992,17 hektare, sementara Kepulauan Bangka Belitung mencatat 7.795,01 hektare.
Pada kelompok menengah, Bengkulu memiliki persetujuan seluas 3.793,92 hektare, diikuti Kepulauan Riau dengan 1.943,14 hektare. Lalu Sumatra Barat mencatat penggunaan kawasan hutan untuk tambang sebesar 1.789,56 hektare.
Sementara itu, provinsi di bagian utara menunjukkan angka yang lebih kecil. Sumatra Utara memiliki persetujuan seluas 808,65 hektare, sedangkan Aceh mencatat 780,13 hektare. Lampung menjadi provinsi dengan nilai terendah, yaitu 247,43 hektare. (NKR/D-1)
(Baca: Nilai Kerugian Bencana di Indonesia pada 2025 Tembus Rp3,68 Triliun)
Untuk mendapatkan update data terbaru, silahkan bergabung di WA Channel Dataloka.id, disini.













