Pemerintah mengambil langkah strategis dengan memindahkan dana kas negara senilai Rp200 triliun dari Bank Indonesia ke bank-bank milik negara pada Jumat, 12 September 2025.
Kebijakan ini dilakukan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 2176 Tahun 2025 yang mengatur penempatan uang negara dalam rangka pengelolaan kelebihan dan kekurangan kas guna mendukung program pemerintah serta mempercepat pertumbuhan ekonomi.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan bahwa dana tersebut dialokasikan ke lima bank anggota Himbara, yakni Bank Mandiri, Bank Rakyat Indonesia, Bank Negara Indonesia, Bank Tabungan Negara, dan Bank Syariah Indonesia.
Dari total dana yang ditransfer, Bank Mandiri, BRI, dan BNI masing-masing menerima Rp55 triliun. BTN memperoleh Rp25 triliun, sementara BSI mendapat Rp10 triliun.
Setelah ditransfer, dana ini akan digunakan oleh perbankan untuk memperluas penyaluran kredit ke masyarakat maupun dunia usaha. Pemerintah berharap aliran kredit dari bank-bank tersebut dapat menjadi penggerak utama roda perekonomian nasional.
Purbaya menekankan bahwa langkah ini dilakukan secara bertahap agar dampaknya terhadap aktivitas ekonomi dapat segera terasa. (RK/D-1)
(Baca: Daftar UMP Indonesia 2025 Berdasarkan Provinsi)