Kementerian Ketenagakerjaan merilis data Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 yang berlaku di seluruh Indonesia. Rata-rata UMP nasional tahun ini ditetapkan sebesar Rp3.315.762, naik 6,5 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Kenaikan tersebut membuat Jakarta tetap bertahan sebagai provinsi dengan UMP tertinggi. Tahun ini, pekerja di ibu kota menerima Rp5.396.761, atau meningkat sekitar Rp329 ribu dari tahun lalu.
Posisi berikutnya ditempati Papua, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan yang sama-sama menetapkan UMP Rp4.285.850. Papua Selatan berbeda tipis di Rp4.285.848.
Berbanding terbalik dengan Jakarta dan Papua, Jawa Tengah kembali menjadi provinsi dengan UMP terendah. Pada 2025, nilainya hanya Rp2.169.349, naik sekitar Rp132 ribu dibandingkan 2024. Sedikit lebih tinggi, Jawa Barat menetapkan Rp2.191.232,18, sementara DI Yogyakarta berada di Rp2.264.080,95.
Rentang antara provinsi dengan UMP tertinggi dan terendah menunjukkan kesenjangan upah di Indonesia masih cukup besar. Selisihnya mencapai lebih dari Rp3,2 juta antara Jakarta dan Jawa Tengah.
Penyesuaian UMP tahun ini mengacu pada Permenaker Nomor 16 Tahun 2024. Aturan itu juga memastikan kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) sebesar 6,5 persen, sehingga seluruh wilayah Indonesia mengalami penyesuaian seragam.(NKR/D-1)
Daftar Lengkap UMP Indonesia 2025 Berdasarkan Provinsi
- Aceh: Rp3.685.616,00
- Bali: Rp2.996.561,00
- Banten: Rp2.905.119,90
- Bengkulu: Rp2.670.039,39
- DI Yogyakarta: Rp2.264.080,95
- Jakarta: Rp5.396.761,00
- Gorontalo: Rp3.221.731,00
- Jambi: Rp3.234.535,00
- Jawa Barat: Rp2.191.232,18
- Jawa Tengah: Rp2.169.349,00
- Jawa Timur: Rp2.305.985,00
- Kalimantan Barat: Rp2.878.286,00
- Kalimantan Selatan: Rp3.496.195,00
- Kalimantan Tengah: Rp3.473.621,04
- Kalimantan Timur: Rp3.579.313,77
- Kalimantan Utara: Rp3.580.160,00
- Kep. Bangka Belitung: Rp3.876.600,00
- Kep. Riau: Rp3.623.654,00
- Lampung: Rp2.893.070,00
- Maluku: Rp3.141.700,00
- Maluku Utara: Rp3.408.000,00
- Nusa Tenggara Barat: Rp2.602.931,00
- Nusa Tenggara Timur: Rp2.328.969,69
- Papua: Rp4.285.850,00
- Papua Barat: Rp3.615.000,00
- Papua Barat Daya: Rp3.614.000,00
- Papua Pegunungan: Rp4.285.850,00
- Papua Selatan: Rp4.285.848,00
- Papua Tengah: Rp4.285.850,00
- Riau: Rp3.508.776,22
- Sulawesi Barat: Rp3.104.430,00
- Sulawesi Selatan: Rp3.657.527,37
- Sulawesi Tengah: Rp2.915.000,00
- Sulawesi Tenggara: Rp3.073.551,70
- Sulawesi Utara: Rp3.775.425,00
- Sumatra Barat: Rp2.994.193,47
- Sumatra Selatan: Rp3.681.571,00
- Sumatra Utara: Rp2.992.559,00
(Baca: Distribusi Royalti Musik di Indonesia 2024 Tembus Rp54,24 Miliar)
Download aplikasi Dataloka.id di Android sekarang untuk akses informasi berbasis data yang akurat dan terpercaya.
Download aplikasinya di sini.
Atau gabung di WA Channel Dataloka.id untuk update data terbaru, di sini.