Berdasarkan data dari Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), nilai penghimpunan royalti di Indonesia untuk karya cipta lagu dan musik sepanjang 2024 mencapai Rp77,15 miliar.
Angka ini melonjak 39,89 persen dibandingkan capaian pada 2023 yang sebesar Rp55,15 miliar. Kenaikan tersebut sekaligus menjadi rekor tertinggi dalam enam tahun terakhir.
Perjalanan penghimpunan royalti musik di Tanah Air memperlihatkan tren yang dinamis. Pada 2019, nilai yang terkumpul masih berada di angka Rp63,79 miliar.
Namun, pandemi Covid-19 memberi dampak signifikan dengan membuat penghimpunan merosot drastis menjadi Rp29,17 miliar pada 2020. Penurunan berlanjut pada 2021 dengan capaian hanya Rp19,86 miliar, yang menjadi titik terendah dalam enam tahun terakhir.
Situasi berangsur membaik pada 2022 ketika nilai penghimpunan royalti kembali naik menjadi Rp35,01 miliar. Setahun kemudian, angkanya bertambah menjadi Rp55,15 miliar, hingga akhirnya pada 2024 mencatatkan lonjakan tertinggi dengan nilai Rp77,15 miliar.
Meski penghimpunan meningkat, tidak seluruh nilai royalti itu didistribusikan. LMKN mencatat, dari total Rp77,15 miliar yang terkumpul sepanjang 2024, hanya Rp54,24 miliar yang dibagikan kepada para pihak terkait.
Dari jumlah tersebut, pencipta lagu menerima porsi terbesar yakni Rp34,02 miliar. Produser mendapatkan Rp10,64 miliar, sementara penampil atau performer memperoleh Rp9,57 miliar.
(Baca: Nilai Pengumpulan Royalti Global 2023 Tembus 13,09 Miliar Euro)