Pemerintah menetapkan Target Penerimaan Pajak Indonesia dalam RAPBN 2026 naik 7,7% dibanding outlook 2025 sebesar Rp2.189,9 triliun. Proyeksi ini menempatkan penerimaan perpajakan pada kisaran 10,08% hingga 10,54% dari Produk Domestik Bruto (PDB).
Tren kenaikan ini menunjukkan konsistensi pemerintah dalam meningkatkan penerimaan pajak dari tahun ke tahun. Realisasi penerimaan pajak tercatat Rp1.229,6 triliun pada 2021, meningkat menjadi Rp1.485 triliun pada 2022, Rp1.818,2 triliun pada 2023, dan hampir menyentuh Rp2.000 triliun pada 2024.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan bahwa meskipun target cukup ambisius, pemerintah tidak berencana menaikkan tarif pajak maupun menambahkan jenis pajak baru. Fokus pemerintah adalah mendorong penerimaan pajak melalui reformasi internal, digitalisasi sistem, dan pemanfaatan coretax.
Selain itu, pemerintah juga menargetkan pengenaan pajak pada sektor shadow economy yang selama ini sulit dijangkau. Beberapa sektor yang menjadi perhatian antara lain perdagangan eceran, makanan dan minuman, perdagangan emas, serta perikanan. Meskipun penarikan pajak diperluas, pemerintah memastikan kebijakan ini tetap adil dan mempertimbangkan kemampuan masyarakat.
“Pajak akan ditegakkan sesuai kapasitas wajib pajak dan regulasi yang berlaku, tidak membebani mereka yang tidak mampu,” ujar Sri Mulyani.
Langkah-langkah ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas penerimaan pajak tanpa menimbulkan beban tambahan bagi masyarakat, sekaligus menutup celah ekonomi yang sebelumnya luput dari pengawasan pajak.(NKR/D-1)
(Baca : Efisiensi di Balik Lonjakan Pengguna Face Recognition Kereta Api Indonesia)
Download aplikasi Dataloka.id di Android sekarang untuk akses informasi berbasis data yang akurat dan terpercaya.
Download aplikasinya di sini.
Atau gabung di WA Channel Dataloka.id untuk update data terbaru, di sini.
Comments 1