Pemerintah Provinsi (Pemprov) DI Yogyakarta telah menetapkan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2025 melalui Keputusan Gubernur DIY Nomor 483/KEP/2024 dan Nomor 484/KEP/2024. Penetapan ini menjadi pedoman bagi pelaku usaha di wilayah DIY dalam menentukan gaji minimum pekerja.
UMK Yogyakarta 2025 menunjukkan variasi antarwilayah, dengan Kota Yogyakarta mencatatkan UMK tertinggi. Kebijakan ini diharapkan dapat mendukung kesejahteraan pekerja sekaligus menjaga daya saing ekonomi di DIY.
Wilayah dengan UMK Tertinggi
Berdasarkan data, Kota Yogyakarta menempati posisi tertinggi dengan UMK sebesar Rp2.655.041. Di posisi kedua adalah Kabupaten Sleman dengan nilai UMK Rp2.466.514. Kedua wilayah ini memiliki peran penting sebagai pusat ekonomi, pendidikan, dan pariwisata DIY.
Wilayah dengan UMK Terendah
Sebaliknya, Kabupaten Bantul memiliki UMK terendah di DIY, yakni sebesar Rp2.330.263. Wilayah lainnya seperti Kabupaten Gunungkidul dan Kabupaten Kulon Progo mencatatkan nilai UMK masing-masing sebesar Rp2.351.239 dan Rp2.360.533. Wilayah-wilayah ini umumnya memiliki karakteristik ekonomi yang lebih agraris dengan biaya hidup yang lebih rendah. (RK/D-1)
Daftar Lengkap UMK Yogyakarta 2025
- Kabupaten Kulon Progo: Rp2.360.533
- Kabupaten Bantul: Rp2.330.263
- Kabupaten Gunungkidul: Rp2.351.239
- Kabupaten Sleman: Rp2.466.514
- Kota Yogyakarta: Rp2.655.041
(Baca: Daftar Lengkap UMK Bali 2025, Kabupaten Badung Tertinggi)