Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Jatim) telah menetapkan upah minimum kabupaten/kota 2025 se-Jawa Timur. Penetapan UMK tersebut dilakukan pada 19 Desember 2024 dan tertuang dalam SK (Surat Keputusan) Nomor: 100.3.3.1/775/KPTS/013/2024 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota 2025 se-Jawa Timur.
Dalam Keputusan tersebut, UMK se-Jawa Timur naik sekitar 5%-7% bila dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Dalam SK itu, UMK daerah Ring 1 naik sebesar 5% dari sebelumnya yang diusulkan naik 6,5%. Sementara itu, daerah luar Ring 1 mengalami kenaikan mulai dari 6,5%-7%.
Wilayah dengan UMK Tertinggi
Jika dilihat berdasarkan wilayah, Kota Surabaya memimpin sebagai daerah dengan UMK tertinggi, yakni Rp4.961.753. Di posisi kedua, terdapat Kabupaten Gresik dengan UMK sebesar Rp4.874.133, diikuti oleh Kabupaten Sidoarjo di peringkat ketiga dengan nilai Rp4.870.511.
Selanjutnya, Kabupaten Pasuruan berada di posisi keempat dengan UMK Rp4.866.890, disusul oleh Kabupaten Mojokerto di peringkat kelima dengan Rp4.856.026. Wilayah-wilayah ini umumnya dikenal sebagai pusat industri dan ekonomi utama di Jawa Timur.
Wilayah dengan UMK Menengah
Beberapa wilayah mencatatkan UMK di tingkat menengah, seperti Kabupaten Malang dengan nilai Rp3.553.530, Kota Malang sebesar Rp3.507.693, dan Kota Batu dengan UMK Rp3.360.466. Kabupaten Jombang, Tuban, dan Lamongan juga berada di kisaran ini, masing-masing mencatatkan UMK sebesar Rp3.137.004, Rp3.050.400, dan Rp3.012.164.
Wilayah dengan UMK Terendah
Sebaliknya, Kabupaten Situbondo menjadi daerah dengan UMK paling rendah di Jawa Timur, yakni hanya Rp2.335.209. Di atasnya, terdapat Kabupaten Sampang dengan nilai Rp2.335.661 dan Kabupaten Bondowoso sebesar Rp2.347.359. Wilayah-wilayah ini cenderung mengandalkan sektor agraris dengan biaya hidup yang lebih rendah. (NKR/D-1)
Daftar Lengkap UMK Jawa Timur 2025
- Kota Surabaya: Rp4.961.753
- Kabupaten Gresik: Rp4.874.133
- Kabupaten Sidoarjo: Rp4.870.511
- Kabupaten Pasuruan: Rp4.866.890
- Kabupaten Mojokerto: Rp4.856.026
- Kabupaten Malang: Rp3.553.530
- Kota Malang: Rp3.507.693
- Kota Batu: Rp3.360.466
- Kota Pasuruan: Rp3.358.557
- Kabupaten Jombang: Rp3.137.004
- Kabupaten Tuban: Rp3.050.400
- Kota Mojokerto: Rp3.031.000
- Kabupaten Lamongan: Rp3.012.164
- Kabupaten Probolinggo: Rp2.989.407
- Kota Probolinggo: Rp2.876.657
- Kabupaten Jember: Rp2.838.642
- Kabupaten Banyuwangi: Rp2.810.139
- Kota Kediri: Rp2.572.361
- Kabupaten Bojonegoro: Rp2.525.132
- Kabupaten Kediri: Rp2.492.811
- Kota Blitar: Rp2.481.450
- Kabupaten Tulungagung: Rp2.470.800
- Kabupaten Lumajang: Rp2.429.764
- Kota Madiun: Rp2.422.105
- Kabupaten Blitar: Rp2.413.974
- Kabupaten Magetan: Rp2.406.719
- Kabupaten Sumenep: Rp2.406.551
- Kabupaten Nganjuk: Rp2.405.255
- Kabupaten Ponorogo: Rp2.402.959
- Kabupaten Madiun: Rp2.400.321
- Kabupaten Ngawi: Rp2.397.928
- Kabupaten Bangkalan: Rp2.397.550
- Kabupaten Trenggalek: Rp2.378.784
- Kabupaten Pamekasan: Rp2.376.614
- Kabupaten Pacitan: Rp2.364.287
- Kabupaten Bondowoso: Rp2.347.359
- Kabupaten Sampang: Rp2.335.661
- Kabupaten Situbondo: Rp2.335.209
(Baca: Daftar UMK Jawa Tengah 2025, Kota Semarang Paling Tinggi)
Penulis: Nouvan K Ramadhan
Editor: Raka Maheswara
Comments 1