Pemasangan pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di perairan Kabupaten Tangerang, Banten, menjadi sorotan publik. Proyek yang memengaruhi nelayan dan ekosistem laut setempat ini diduga tidak memiliki izin resmi. Pemerintah melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memastikan bahwa penyelidikan terkait masalah ini sedang dilakukan.
Zona Tata Ruang
Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Banten, area perairan yang dipasangi pagar termasuk dalam zona perikanan tangkap, zona pelabuhan, dan rencana waduk lepas pantai.
Penyelidikan Pagar Laut di Tangerang
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengonfirmasi bahwa pihaknya tengah menyelidiki pemasangan pagar laut tersebut. Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan, Doni Ismanto, menjelaskan bahwa pemeriksaan melibatkan kelompok nelayan terkait. Namun, informasi mengenai identitas nelayan yang telah dipanggil dan materi pemeriksaan belum diumumkan karena proses penyelidikan masih berlangsung.
Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, menegaskan bahwa pihak yang bertanggung jawab atas pemasangan pagar laut yang tidak sesuai aturan akan dikenakan sanksi, termasuk denda atau laporan ke pihak kepolisian jika ditemukan unsur pidana. Ini dilakukan untuk menegakkan hukum terkait tata kelola wilayah pesisir dan laut di Indonesia.
Dampak Pagar Laut terhadap Masyarakat Pesisir
Keberadaan pagar laut berdampak pada nelayan di Tangerang dan masyarakat pesisir. Berdasarkan data dari Dinas Kelautan dan Perikanan Banten, sekitar 3.888 nelayan dan 502 pembudidaya ikan terdampak langsung oleh pembatasan akses laut akibat pemasangan pagar. Sekitar 21.950 jiwa diperkirakan terpengaruh secara ekonomi. Selain itu, ada kekhawatiran terkait dampak pagar terhadap ekosistem laut dan keberlanjutan sumber daya perikanan di wilayah tersebut. (IMR/D-2)
(Baca juga: Daftar Kabupaten/Kota Terluas di Jawa Tengah 2024)
Comments 2