Dataloka.id — Sebanyak 2.922.607 anak usia 7–18 tahun di Indonesia tidak bersekolah pada 2025. Dari jumlah itu, 2.009.918 anak, atau sekitar 68,8 persen, berusia 16–18 tahun. Angka tersebut memperlihatkan bahwa tantangan mempertahankan anak dalam pendidikan semakin menonjol ketika mereka memasuki usia sekolah menengah atas.
Data itu bersumber dari Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) Badan Pusat Statistik (BPS) 2025, sebagaimana dipaparkan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) dalam pembahasan penanganan anak tidak sekolah (ATS) pada 2026.
Kondisi tersebut menjadi tantangan di tengah agenda pemerintah memperkuat wajib belajar 13 tahun. Akses masuk sekolah dasar saja belum cukup; anak juga perlu memperoleh kesempatan untuk terus belajar hingga pendidikan menengah.
Hampir Tujuh dari Sepuluh Anak Tidak Sekolah Berusia 16–18 Tahun
Kelompok usia 16–18 tahun menyumbang bagian terbesar dari jumlah ATS pada 2025. Sementara itu, anak tidak sekolah berusia 7–15 tahun berjumlah 912.689 orang, berdasarkan selisih dari total nasional dan kelompok usia 16–18 tahun.
| Indikator | Jumlah |
|---|---|
| Anak tidak sekolah usia 7–18 tahun, 2025 | 2.922.607 |
| Anak tidak sekolah usia 16–18 tahun, 2025 | 2.009.918 |
| Anak tidak sekolah usia 7–15 tahun, hasil pengurangan |
912.689 |
| Proporsi ATS usia 16–18 tahun, hasil perhitungan |
68,8% |
Susenas BPS 2025, dipublikasikan melalui
Kemendikdasmen. Penghitungan proporsi
dan selisih oleh Dataloka.id.
Besarnya kelompok usia 16–18 tahun tidak serta-merta berarti semua anak tersebut putus sekolah saat SMA. Istilah anak tidak sekolah lebih luas daripada putus sekolah karena dapat mencakup anak yang tidak pernah masuk sekolah atau tidak melanjutkan pendidikan. Karena itu, angka ATS tidak boleh diperlakukan sebagai jumlah siswa SMA yang keluar dari sekolah dalam satu tahun ajaran.
Secara nasional, jumlah ATS sesungguhnya telah berkurang. Kemendikdasmen mencatat jumlahnya mencapai 4.082.386 anak pada 2020, meningkat menjadi 4.087.288 anak pada 2022, lalu turun menjadi 2.922.607 anak pada 2025. Penurunan dari 2022 ke 2025 mencapai sekitar 1,16 juta anak, atau 28,5 persen. Meski demikian, hampir tiga juta anak yang masih berada di luar layanan pendidikan menunjukkan persoalan belum terselesaikan.
Mengapa Anak Indonesia Tidak Bersekolah?
Susenas 2025 memberi petunjuk bahwa alasan anak tidak sekolah tidak berdiri sendiri. Dalam pemaparan Kemendikdasmen, 21,78 persen menyebut merasa pendidikan yang diperoleh sudah cukup. Sebanyak 20,35 persen menyatakan tidak ada biaya, sedangkan 16,75 persen sudah bekerja.
Alasan lain mencakup perkawinan, disabilitas, jarak rumah yang jauh dari sekolah, tanggung jawab mengurus rumah tangga, dan perundungan. Angka persentase tersebut menggambarkan alasan ATS yang dilaporkan dalam sumber pemerintah, bukan khusus kelompok umur 16–18 tahun.
Temuan ini memperlihatkan bahwa penanganan ATS tidak dapat bergantung pada satu kebijakan. Bantuan biaya diperlukan, tetapi tidak otomatis mengatasi sekolah yang sulit dijangkau, kebutuhan remaja untuk memperoleh penghasilan, ataupun hambatan sosial yang membuat mereka enggan kembali belajar.
Bagaimana Respons Pemerintah pada 2026?
Pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pencegahan dan Penanganan Anak Tidak Sekolah. Regulasi ini menjadi kerangka koordinasi penjangkauan dan pengembalian anak ke layanan pendidikan sesuai kebutuhannya, termasuk pendidikan formal dan nonformal.
Pada Januari 2026, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti menyampaikan sasaran penanganan 191.697 anak tidak sekolah untuk tahun tersebut. Secara aritmetika, jumlah sasaran itu setara 6,6 persen dari jumlah ATS hasil Susenas 2025.
Namun, kedua angka tidak dapat langsung digunakan untuk menghitung tingkat keberhasilan program: yang satu merupakan sasaran penanganan tahunan, sedangkan yang lain adalah perkiraan jumlah ATS pada tahun sebelumnya.
Pemerintah juga memperluas Program Indonesia Pintar (PIP). Menurut Kemendikdasmen, bantuan PIP telah disalurkan kepada sekitar 19 juta peserta didik pada 2025 dan direncanakan menyasar sekitar 19,48 juta peserta didik pada 2026, termasuk perluasan untuk jenjang prasekolah. Jumlah penerima bantuan bukan ukuran langsung berapa anak ATS telah kembali bersekolah.
Di Jawa Barat, misalnya, Balai Besar Penjaminan Mutu Pendidikan setempat melaporkan pada Oktober 2026 bahwa jumlah ATS dalam pemantauan daerah turun dari 647.604 menjadi 508.615 anak per 8 Oktober.
Perkembangan tersebut penting untuk ditelusuri, tetapi angka administrasi daerah tidak boleh dijumlahkan atau dibandingkan begitu saja dengan estimasi Susenas nasional tanpa memastikan kesamaan definisi dan metode pendataan.
Tantangan Berikutnya: Bertahan hingga Pendidikan Menengah
Data 2025 menunjukkan dua kenyataan sekaligus. Indonesia berhasil menurunkan jumlah anak tidak sekolah dibandingkan 2020 dan 2022. Akan tetapi, sebagian besar anak yang belum terlayani justru berada pada kelompok usia menjelang akhir pendidikan menengah.
Keberhasilan wajib belajar 13 tahun pada akhirnya tidak hanya diukur dari jumlah anak yang didaftarkan kembali. Ukuran yang lebih menentukan adalah apakah mereka dapat tetap belajar, menyelesaikan jenjang pendidikannya, dan memperoleh kesempatan yang lebih baik setelahnya. Di sinilah data tentang biaya pendidikan, kebutuhan bekerja, kondisi geografis, serta kelanjutan sekolah perlu dibaca bersama.
Berapa jumlah anak tidak sekolah di Indonesia pada 2025?
Menurut Susenas BPS 2025 yang dipaparkan Kemendikdasmen, terdapat 2.922.607 anak usia 7–18 tahun yang tidak bersekolah. Dari jumlah tersebut, 68,8 persen berusia 16–18 tahun.
Apa penyebab utama anak tidak bersekolah?
Tiga alasan dengan persentase terbesar dalam paparan Susenas 2025 adalah merasa pendidikan sudah cukup (21,78 persen), tidak ada biaya (20,35 persen), dan sudah bekerja (16,75 persen). (RK/D-1)
Baca: Akun PPDB SMA Unggul Garuda 2027 Sudah Bisa Dibuat, Ini 4 Lokasi dan Kuotanya
Sumber Data dan Rujukan
https://puslapdik.kemendikdasmen.go.id/rekomendasi-konsolnas-dikdasmen-2026-terkait-penanganan-anak-tidak-sekolah/
https://puslapdik.kemendikdasmen.go.id/kemendikdasmen-perkuat-data-anak-tidak-sekolah/
https://peraturan.bpk.go.id/Details/348123/perpres-no-3-tahun-2026
https://bbpmpjabar.kemendikdasmen.go.id/jawa-barat-bergerak-bersama-wujudkan-jabar-istimewa-menuju-bebas-ats-2029/


Comment