Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) pada Kamis, 20 Maret 2025. Salah satu poin utama dalam revisi ini adalah bertambahnya porsi jabatan sipil di kementerian dan lembaga yang bisa diisi oleh prajurit aktif, dari sebelumnya 10 menjadi 14 posisi.
Keputusan ini menuai respons beragam dari publik. Hasil survei Litbang Kompas menunjukkan bahwa mayoritas masyarakat khawatir dengan perluasan peran TNI di institusi sipil. Sebanyak 68,6% responden menyatakan kekhawatiran terhadap potensi tumpang tindih kewenangan, dengan rincian 54,1% merasa khawatir dan 14,5% sangat khawatir.
Sementara itu, 29,1% responden mengaku tidak khawatir, terdiri dari 28,2% tidak khawatir dan 0,9% sangat tidak khawatir.
Survei yang sama juga mengukur pandangan masyarakat terkait dampak kebijakan ini terhadap demokrasi. Sebanyak 46,8% responden menilai kehadiran TNI di jabatan sipil berpotensi mengganggu demokrasi. Sebaliknya, 49,7% responden berpendapat bahwa demokrasi tidak akan terganggu.
Survei Litbang Kompas ini melibatkan 535 responden dari 38 provinsi di Indonesia yang dipilih secara acak, sesuai dengan proporsi jumlah penduduk di setiap daerah. Pengumpulan data dilakukan melalui wawancara telepon pada 17-20 Maret 2025, dengan margin of error sekitar 4,25% dan tingkat kepercayaan 95%. (NKR/D-1)
Download aplikasi Dataloka.id di Android sekarang untuk akses informasi berbasis data yang akurat dan terpercaya.
Download aplikasinya di sini.
Atau gabung di WA Channel Dataloka.id untuk update data terbaru, di sini.