Berdasarkan hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) 2025 yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), skor Indeks Integritas Nasional pada 2025 tercatat sebesar 72,32 poin. Angka tersebut meningkat 0,79 poin dibandingkan tahun sebelumnya yang berada di angka 71,53 poin.
Peningkatan ini menunjukkan adanya perbaikan secara nasional, namun sejumlah daerah masih mencatat skor rendah sehingga masuk dalam daftar provinsi paling rentan korupsi di Indonesia.
Papua Barat menempati posisi terendah dengan skor 60,15. Setelah itu, Papua Pegunungan berada di angka 61,74, disusul Papua Barat Daya dengan skor 61,79.
Maluku Utara mencatat skor 61,83, sementara Sumatra Utara berada sedikit lebih tinggi dengan 62,01. Bengkulu menyusul dengan skor 62,16, menempatkannya di urutan keenam dalam daftar.
Beranjak ke wilayah lain, Nusa Tenggara Barat mencatat skor 64,93. Papua berada di angka 65,25, hanya terpaut tipis dari Nusa Tenggara Timur yang memperoleh skor 65,26. Aceh melengkapi daftar sepuluh besar dengan skor 65,46, menjadikannya provinsi terakhir dalam kelompok ini.
Rangkaian data tersebut memperlihatkan variasi skor integritas antarprovinsi. Meski indeks nasional menunjukkan tren peningkatan, sejumlah wilayah masih berada di bawah rata-rata yang menandakan adanya perbedaan kondisi integritas di berbagai daerah Indonesia pada 2025.
Kategori Indeks Integritas 2025 terbagi ke dalam tiga level penilaian. Kelompok Rentan berada pada rentang 0–72,9 poin, disusul kategori Waspada dengan skor 73–77,9 poin, dan kategori Terjaga untuk rentang 78–100 poin. KPK menjelaskan bahwa Survei Penilaian Integritas (SPI) merupakan survei nasional yang dirancang untuk memetakan tingkat integritas lembaga publik melalui pengalaman serta persepsi masyarakat, pegawai, dan para ahli. (RK/D-1)
(Baca: Kerugian Negara karena Korupsi 2024 Tembus Rp279 Triliun, Didominasi Kasus Timah)












