Anggota DPRD DKI Jakarta 2024-2025 yang terpilih dalam Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 telah dilantik pada Senin (26/8). Pelantikan tersebut dilakukan dalam rapat paripurna DPRD DKI Jakarta dengan agenda pengucapan sumpah dan janji anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta Masa Jabatan 2024-2029.
Adapun sebelumnya, tepatnya pada 23 Agustus 2024, KPU Provinsi DKI Jakarta telah menetapkan perolehan kursi partai politik (parpol) di DPRD DKI Jakarta untuk periode 2024-2029. Dari 106 kursi, PKS mendapat jatah kursi terbanyak di DPRD DKI Jakarta 2024-2029, yakni 18 kursi.
PDIP menyusul di posisi kedua dengan memperoleh 15 kursi. Diikuti oleh Partai Gerindra yang memperoleh 14 kursi di DPRD DKI Jakarta 2024-2029. Di posisi selanjutnya, ada empat partai yang memperoleh kursi dalam jumlah yang sama, yakni 10 kursi. Mereka adalah PKB, Golkar, NasDem, dan PAN.
Partai Demokrat menyusul di posisi berikutnya dengan memperoleh 9 kursi di DPRD DKI Jakarta 2024-2029. Diikuti oleh PSI di urutan kesembilan dengan mendapat delapan kursi.
Sementara itu, PSI dan Perido menjadi partai dengan kursi paling sedikit di DPRD DKI Jakarta 2024-2029. Kedua partai itu masing-masing hanya memperoleh 1 kursi. (RK/D-1)
(Baca: PKB Peroleh Kursi Terbanyak di DPRD Jawa Timur 2024-2029)
Comments 1