Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan, sepanjang semester I 2025 telah menerima 2.273 pengaduan dugaan tindak pidana korupsi. Dari jumlah itu, 2.019 laporan diverifikasi untuk penelaahan, sedangkan 254 laporan belum dapat ditindaklanjuti karena berkas tidak lengkap.
Dalam pengaduan yang terverifikasi, modus dugaan korupsi yang dilaporkan ke KPK semester I 2025 terbagi ke dalam berbagai kategori. Penyalahgunaan wewenang menjadi yang paling banyak dengan 325 laporan. Setelah itu, penyuapan tercatat 103 laporan, sementara gratifikasi mencapai 66 laporan.
Kategori lain terdiri dari pemerasan dengan 32 laporan, benturan kepentingan dalam pengadaan 19 laporan, dan penggelapan dalam jabatan sebanyak 18 laporan. Selain itu, terdapat 13 laporan non-TPK, 10 laporan perbuatan curang, serta 3 laporan tindak pidana pencucian uang.
Adapun tindak pidana lain yang berkaitan dengan korupsi hanya berjumlah 1 laporan. Di luar semua kategori tersebut, terdapat 126 laporan dalam kelompok “lainnya”.
(Baca: Penanganan Korupsi di Indonesia 2025, KPK Selamatkan Rp394,2 Miliar Uang Negara)