Jumlah kasus narkotika di Indonesia sepanjang 2024 tercatat mencapai 46.748 perkara. Data ini merujuk pada laporan Indonesian Drug Report 2025 yang diterbitkan Badan Narkotika Nasional (BNN) dan mengacu pada catatan penindakan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) serta BNN sendiri.
Dari keseluruhan kasus tersebut, sabu menjadi jenis narkotika yang paling banyak ditangani aparat penegak hukum. Sepanjang tahun lalu, sabu tercatat dalam 36.050 kasus atau sekitar 77% dari total perkara.
Ganja menyusul di posisi kedua dengan 3.814 kasus. Jenis narkotika ini masih menjadi salah satu yang paling sering diperjualbelikan di berbagai wilayah, terutama di kawasan barat Indonesia.
Obat keras menempati urutan ketiga dalam daftar narkoba dengan jumlah kasus terbanyak, yakni sebanyak 2.408 kasus. Sementara itu, tembakau gorila atau ganja sintetis mencatat 1.866 kasus sepanjang tahun.
Adapun ekstasi tercatat dalam 1.274 kasus, disusul oleh narkotika golongan Daftar G sebanyak 497 kasus, barbiturat (golongan IV) sebanyak 290 kasus, serta obat keras terbatas sebanyak 189 kasus. Benzodiazepine yang masuk dalam golongan III mencatatkan 156 kasus, dan miras ilegal menutup daftar dengan 126 kasus.
Laporan ini menjadi cerminan bahwa peredaran narkotika di Indonesia masih sangat tinggi, dengan dominasi kuat pada jenis sabu dan ganja. Upaya pemberantasan pun masih terus menjadi pekerjaan besar bagi aparat keamanan dan lembaga terkait.(NKR/D-1)
(Baca: Daftar 10 Menteri dengan Persepsi Kinerja Terbaik Versi IPO)
Download aplikasi Dataloka.id di Android sekarang untuk akses informasi berbasis data yang akurat dan terpercaya.
Download aplikasinya di sini.
Atau gabung di WA Channel Dataloka.id untuk update data terbaru, di sini.
Comments 2