Berdasarkan data dari Mahkamah Agung yang diolah oleh tim Kompas.id, terdapat 591 putusan kasus korupsi dana desa sejak 2015 hingga 2024. Putusan tersebut mengungkap 640 terdakwa dengan kerugian negara mencapai Rp598,13 miliar.
Mayoritas pelaku berasal dari kalangan kepala desa, mantan kepala desa, atau penjabat kepala desa yang mencakup 61,52% dari total terdakwa.
Selain itu, bendahara desa tercatat sebagai pelaku terbanyak kedua dengan persentase 10,60%, disusul oleh PNS atau mantan PNS sebesar 7,37%. Pelaku dari kalangan swasta berkontribusi sebesar 5,99%, sementara sekretaris desa dan perangkat desa lainnya masing-masing menyumbang 5,07% dan 4,61%.
Peran Ketua Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) juga tercatat dalam 2,07% kasus, disusul oleh pejabat BUMDes (1,15%), pendamping desa atau petugas penyuluh lapangan (0,92%), serta anggota Badan Permusyawaratan Desa (0,46%). Sisanya berasal dari kalangan organisasi masyarakat atau LSM dengan kontribusi 0,23%.
Adapun modus korupsi yang paling jamak terjadi ialah laporan fiktif, yang mencakup 59,83% dari total kasus. Disusul pembangunan di bawah standar (54,49%), penyalahgunaan wewenang (44,1%), serta penggelembungan anggaran (39,89%).
Kemudian, sektor infrastruktur menjadi ladang korupsi terbesar dengan porsi 83,43%. Setelahnya, kasus juga banyak ditemukan dalam pengelolaan administrasi desa, program pemberdayaan masyarakat, serta penyaluran bantuan tunai. (NKR/D-1)
(Baca: Kasus Korupsi di Indonesia 2024 Berdasarkan Jabatan/Profesi)
Download aplikasi Dataloka.id di Android sekarang untuk akses informasi berbasis data yang akurat dan terpercaya.
Download aplikasinya di sini.
Atau gabung di WA Channel Dataloka.id untuk update data terbaru, di sini.