Survei terbaru yang dilakukan Litbang Kompas menunjukkan bahwa mayoritas masyarakat Indonesia setuju dengan penghapusan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold (PT) yang telah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Dari total responden, sebanyak 66,1% menyatakan dukungan terhadap kebijakan ini.
Mayoritas responden yang setuju (48,9%) berpendapat bahwa keputusan ini memberikan masyarakat lebih banyak pilihan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres). Dukungan juga datang dari 29,6% responden yang percaya bahwa semua partai politik memiliki peluang yang sama untuk mengajukan kader mereka sebagai capres-cawapres.
Selain itu, 16,3% responden setuju karena partai politik akan lebih mudah mengajukan pasangan calon tanpa harus berkoalisi dengan partai lain. Ada pula 3% responden yang memiliki alasan lain, sementara 2,2% menyatakan tidak tahu.
Di sisi lain, 31,3% responden menyatakan tidak setuju dengan penghapusan presidential threshold. Alasan utama yang dikemukakan oleh 50,1% dari kelompok ini adalah potensi kebingungan di kalangan pemilih akibat banyaknya pasangan capres-cawapres yang akan muncul.
Survei ini melibatkan 528 responden dari 38 provinsi di Indonesia. Pemilihan responden dilakukan secara acak dari panel Litbang Kompas, dengan mempertimbangkan proporsi penduduk di setiap provinsi. Toleransi kesalahan survei (margin of error) sekitar 4,22% dan tingkat kepercayaan 95%, dalam kondisi penarikan sampel acak sederhana. (NKR/D-1)
(Baca: Tren Indeks Demokrasi Indonesia dalam 10 Tahun Terakhir (2014-2023))
Penulis: Nouvan K Ramadhan
Editor: Raka Maheswara