Berdasarkan data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), luas kawasan hutan yang berhasil dikelola oleh masyarakat melalui berbagai program pada 2024 mencapai 1,93 juta hektare.
Dari total capaian tersebut, program Perhutanan Sosial menjadi kontributor terbesar dengan luas pengelolaan mencapai lebih dari 1,85 juta hektare pada tahun 2024. Skema ini bertujuan memberikan akses legal kepada masyarakat untuk mengelola kawasan hutan sekaligus meningkatkan kesejahteraan mereka.
Selain itu, terdapat pula program Akses Pemanfaatan Tradisional atau Kemitraan Konservasi yang mencatatkan luas 53.720,06 hektare. Program lainnya adalah Pemanfaatan Hutan Berbasis Masyarakat dengan luas 15.509,21 hektare, serta Kemitraan Kehutanan Perhutani Produktif (KKPP) dengan capaian 8.764,95 hektare.
Selama periode 2020–2024, luas kawasan hutan yang dikelola masyarakat mencapai 8,38 juta hektare. Angka ini mencerminkan keberhasilan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dalam menjalankan program perhutanan sosial dan pemanfaatan hutan berbasis masyarakat.
Kontribusi terbesar berasal dari program Perhutanan Sosial, yang mencakup Hutan Kemasyarakatan, Hutan Desa, dan Hutan Tanaman Rakyat, dengan total luasan 7,96 juta hektare. Adapun Kemitraan Konservasi yang memberi akses pemanfaatan bagi masyarakat adat dan tradisional menyumbang 353.467 hektare. Program Pemanfaatan Hutan Berbasis Masyarakat tercatat seluas 52.949 hektare, sedangkan Kemitraan Kehutanan Perhutani Produktif menyumbang 9.580 hektare.
Capaian kumulatif tersebut melampaui target Renstra KLHK 2020–2024 yang ditetapkan sebesar 3,98 juta hektare. Realisasi mencapai 4,06 juta hektare, atau 102,18 persen dari target. KLHK menilai keberhasilan ini menjadi bukti efektivitas program sekaligus hasil kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, dan pemangku kepentingan lainnya.
Keberhasilan itu tidak hanya menunjukkan peningkatan luas hutan yang dikelola masyarakat, tetapi juga mempertegas peran penting warga dalam pelestarian lingkungan. Di sisi lain, program ini diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan sosial dan ekonomi, terutama bagi komunitas di sekitar kawasan hutan. (RK/D-1)
(Baca: 10 Provinsi dengan Luas Hutan Adat Terbesar di Indonesia per Desember 2024)