Perputaran uang judi online 2025 tercatat sebesar Rp286,84 triliun. Data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menunjukkan nilai tersebut lebih rendah dibandingkan capaian tahun sebelumnya yang mencapai Rp359,81 triliun.
Jika dibandingkan secara tahunan, penurunan perputaran dana pada 2025 mencapai sekitar 20%. Capaian ini sekaligus mengakhiri tren kenaikan yang berlangsung selama tujuh tahun berturut-turut.
Penurunan nilai perputaran dana pada 2025 juga diikuti oleh berkurangnya jumlah deposit. PPATK mencatat total deposit judi online sepanjang 2025 sebesar Rp36,01 triliun, turun dari Rp51,3 triliun pada 2024.
Pada periode yang sama, sebanyak 12,3 juta orang tercatat melakukan deposit judi online. Penyetoran dilakukan melalui berbagai kanal pembayaran, mulai dari layanan perbankan, dompet elektronik, hingga QRIS.
Dari sisi metode transaksi, terdapat perubahan pola penyetoran. Penggunaan QRIS tercatat meningkat signifikan dibandingkan setoran melalui bank maupun e-wallet pada 2025. Secara keseluruhan, perputaran dana tersebut berlangsung melalui 422,1 juta kali transaksi sepanjang tahun.
Perputaran Uang Judi Online dari Tahun ke Tahun
Sebelumnya, nilai transaksi judi online di Indonesia terus meningkat sejak 2017. Pada tahun tersebut, perputaran dana tercatat sebesar Rp2,01 triliun. Setahun berselang, nilainya hampir berlipat ganda menjadi Rp3,98 triliun atau naik sekitar 98%.
Kenaikan berlanjut pada 2019 dengan nilai transaksi mencapai Rp6,18 triliun. Lonjakan yang lebih tajam mulai terlihat pada 2020 ketika perputaran dana meningkat menjadi Rp15,77 triliun.
Memasuki 2021, nilai transaksi melonjak signifikan hingga mencapai Rp57,91 triliun. Tren serupa masih berlanjut pada 2022 dengan perputaran dana tercatat sebesar Rp104,42 triliun.
Peningkatan paling besar terjadi pada 2023. Pada tahun tersebut, nilai perputaran dana judi online mencapai Rp327,05 triliun. Angka itu kemudian meningkat kembali pada 2024 hingga menyentuh Rp359,81 triliun, sebelum turun pada 2025. (RK/D-1)













