Distribusi royalti musik di Indonesia 2024 mencatat pertumbuhan signifikan. Berdasarkan catatan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), total nilai distribusi mencapai Rp54,24 miliar. Angka tersebut meningkat 32,97% dibanding 2023 yang sebesar Rp40,79 miliar.
Tren pertumbuhan ini terlihat konsisten dalam tiga tahun terakhir. Peningkatan paling tajam terjadi pada 2023 dengan lonjakan 46,67% dari capaian tahun 2022 senilai Rp27,81 miliar.
Secara rinci, pencipta menjadi pihak yang paling banyak menerima distribusi royalti. Pada 2022, pencipta memperoleh Rp13,55 miliar, disusul produser Rp7,16 miliar, dan performer Rp7,08 miliar.
Setahun berikutnya, distribusi royalti yang diterima pencipta naik signifikan menjadi Rp21,82 miliar. Sementara itu, produser menerima Rp9,44 miliar dan performer Rp9,44 miliar.
Dominasi pencipta berlanjut pada 2024. Total distribusi yang diterima mencapai Rp34,03 miliar. Sedangkan produser memperoleh Rp10,64 miliar dan performer Rp9,57 miliar.
Kenaikan nilai distribusi ini menunjukkan bahwa kesadaran pembayaran royalti semakin meningkat, sekaligus mempertegas posisi pencipta sebagai penerima utama royalti musik di Indonesia.(NKR/D-1)
(Baca : Tren Nilai Penghimpunan Royalti Musik di Indonesia 2019-2024)
Download aplikasi Dataloka.id di Android sekarang untuk akses informasi berbasis data yang akurat dan terpercaya.
Download aplikasinya di sini.
Atau gabung di WA Channel Dataloka.id untuk update data terbaru, di sini.