Pada 21 Oktober 2024, Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, mengeluarkan Peraturan Presiden Indonesia (Perpres) Nomor 139 Tahun 2024 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara Kabinet Merah Putih Periode Tahun 2024-2029.
Mengutip dari laman resmi Sekretariat Kabinet pada Selasa (22/10), Perpres tersebut menyebutkan kementerian negara pada Kabinet Merah Putih Periode Tahun 2024-2029 terdiri atas 48 kementerian. Lebih lanjut, Perpres tersebut juga mencantumkan perincian kementerian teknis yang berada di bawah naungan tujuh kementerian koordinator.
Dalam Perpres itu, Sekretariat Kabinet juga dibubarkan oleh Presiden Prabowo Subianto. “Untuk selanjutnya pelaksanaan tugas dan fungsi dari Sekretariat Kabinet diintegrasikan ke dalam Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara,” tulis Perpres tersebut.
Di sisi lain, Kementerian Keuangan tidak lagi berada di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Dalam Kabinet Merah Putih, Kementerian Keuangan berhubungan langsung atau di bawah naungan Presiden RI.
Berikut daftar kementerian teknis beserta kementerian koordinator yang menaunginya:
Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan
- Kementerian Dalam Negeri
- Kementerian Luar Negeri
- Kementerian Komunikasi dan Digital
- Kementerian Pertahanan
- Tentara Nasional Indonesia
- Kepolisian Negara Republik Indonesia
- Kejaksaan Agung Republik Indonesia
- Instansi lain yang dianggap perlu
Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan
- Kementerian Agama
- Kementerian Kesehatan
- Kementerian Pemuda dan Olahraga
- Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
- Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi
- Kementerian Kebudayaan
- Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
- Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional
- Instansi lain yang dianggap perlu
Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Permasyarakatan
- Kementerian Hukum
- Kementerian Hak Asasi Manusia
- Kementerian Imigrasi dan Permasyarakatan
- Instansi lain yang dianggap perlu
Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Kewilayahan
- Kementerian Pekerjaan Umum
- Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman
- Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
- Kementerian Perhubungan
- Kementerian Transmigrasi
- Instansi lain yang dianggap perlu
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian
- Kementerian Perindustrian
- Kementerian Perdagangan
- Kementerian Ketenagakerjaan
- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
- Kementerian Badan Usaha Milik Negara
- Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal
- Kementerian Pariwisata
- Instansi lain yang dianggap perlu
Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat
- Kementerian Sosial
- Kementerian Koperasi
- Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal
- Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah
- Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif
- Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia/Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia
- Instansi lain yang dianggap perlu
Kementerian Koordinator Bidang Pangan
- Kementerian Pertanian
- Kementerian Kelautan dan Perikanan
- Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup
- Kementerian Kehutanan
- Badan Gizi Nasional
- Badan Pangan Nasional
- Instansi lain yang dianggap perlu
(Baca: Daftar Lengkap Jajaran Kabinet Merah Putih Prabowo-Gibran)
Penulis: Nouvan K Ramadhan
Editor: Raka Maheswara