Dataloka.id
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Politik
  • Sports
  • Humaniora
  • Hiburan
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Politik
  • Sports
  • Humaniora
  • Hiburan
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home Berita

Pembatalan SHGB Pagar Laut Tangerang: Kronologi, Data, dan Fakta Terbaru

Pemerintah batalkan SHGB pagar laut di Tangerang karena terdapat aturan yang dilanggar oleh pihak pengembang.

by Imam Fachdrian Rachmat
23 January 2025
in Berita
Pembatalan SHGB Pagar Laut Tangerang: Kronologi, Data, dan Fakta Terbaru

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Nusron Wahid, mengikuti pembongkaran pagar laut di Tangerang, Banten. (Sumber: Instagram/@kementerian.atrbpn)

Share on FacebookShare on Twitter

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) membatalkan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) di kawasan pagar laut pesisir utara Kabupaten Tangerang, Banten. Keputusan ini diambil setelah ditemukan adanya cacat prosedur dan material dalam penerbitan sertifikat tersebut.

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menyampaikan bahwa kawasan yang berada di luar garis pantai tidak dapat dimiliki secara privat dan tidak memenuhi syarat untuk disertifikasi. Hal ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2021 yang memberikan kewenangan kepada kementerian untuk membatalkan sertifikat bermasalah.

READ ALSO

Daftar Musisi di GBK saat Indonesia vs China Malam Ini (5 Juni 2025)

Jelang Lawan China, Kluivert Umumkan 23 Pemain Timnas Indonesia

“Setelah diverifikasi, lokasi yang tercakup dalam sertifikat ini berada di luar garis pantai. Sertifikat tersebut dinyatakan batal demi hukum,” kata Nusron dalam konferensi pers, Senin (22/1).

Rincian Sertifikat yang Dibatalkan

Berdasarkan data Kementerian ATR/BPN, total terdapat 263 bidang SHGB di kawasan pagar laut yang bermasalah. Rinciannya sebagai berikut:

  • 234 bidang SHGB tercatat atas nama PT Intan Agung Makmur,
  • 20 bidang SHGB tercatat atas nama PT Cahaya Inti Sentosa,
  • 9 bidang SHGB tercatat atas nama perorangan.

Kawasan yang dimaksud memiliki panjang sekitar 30,16 kilometer di wilayah pesisir utara Kabupaten Tangerang.

Pemeriksaan Ombudsman dan Pemerintah Provinsi

Ombudsman Republik Indonesia turut memeriksa dua perusahaan yang tercatat sebagai pemegang SHGB di kawasan tersebut, yakni PT Intan Agung Makmur dan PT Cahaya Inti Sentosa. Pemeriksaan ini bertujuan untuk memastikan tidak terjadi maladministrasi dalam penerbitan sertifikat.

Di sisi lain, Pemerintah Provinsi Banten sedang melakukan penelusuran terhadap keabsahan sertifikat tersebut untuk memastikan penerbitannya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Langkah Penertiban

Kementerian ATR/BPN menyatakan bahwa pembatalan sertifikat ini dilakukan dalam rangka menegakkan aturan terkait penggunaan kawasan pesisir dan menjaga wilayah yang berada di luar garis pantai tetap menjadi milik publik.

Masyarakat dan pelaku usaha diimbau untuk mematuhi peraturan mengenai penggunaan lahan pesisir guna mencegah terulangnya kasus serupa pada yang akan datang. (IMR/D-2)

(Baca juga: Fakta Pagar Laut di Tangerang: Dampak, Perizinan, dan Langkah Pemerintah)

Tags: ATR/BPNBantenlaraspagar lautTangerang

Related Posts

Daftar Musisi di GBK saat Indonesia vs China Malam Ini (5 Juni 2025)
Berita

Daftar Musisi di GBK saat Indonesia vs China Malam Ini (5 Juni 2025)

5 June 2025
Jelang Lawan China, Kluivert Umumkan 23 Pemain Timnas Indonesia
Berita

Jelang Lawan China, Kluivert Umumkan 23 Pemain Timnas Indonesia

5 June 2025
Tetap Dalam Jiwa Mengalun di Java Jazz, Jesus Molina Ft Isyana Sarasvati
Berita

Tetap Dalam Jiwa Mengalun di Java Jazz, Jesus Molina Ft Isyana Sarasvati

1 June 2025
Daftar Rumah Sakit Berkualitas di Sragen, Ini Pilihannya
Berita

Daftar Rumah Sakit Berkualitas di Sragen, Ini Pilihannya

31 May 2025
Java Jazz 2025, Nyoman Paul Suguhkan Album Luap dalam Aransemen Spesial
Berita

Java Jazz 2025, Nyoman Paul Suguhkan Album Luap dalam Aransemen Spesial

31 May 2025
Jadwal Lengkap Putaran Ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026 Zona Asia Juni 2025
Berita

Jadwal Lengkap Putaran Ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026 Zona Asia Juni 2025

30 May 2025
Next Post
IHSG Hari Ini: Dibuka Menguat ke Level 7.245

IHSG Menguat 1,05% pada Penutupan Rabu, 22 Januari 2025, Sektor Teknologi Pimpin Kenaikan

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

10 Provinsi dengan Luas Hutan Adat Terbesar di Indonesia per Desember 2024
Humaniora

10 Provinsi dengan Luas Hutan Adat Terbesar di Indonesia per Desember 2024

9 June 2025
Daftar Situs Web Paling Banyak Dikunjungi di Indonesia per April 2025 Google Masih Unggul
Humaniora

Daftar Situs Web Paling Banyak Dikunjungi di Indonesia per April 2025: Google Masih Unggul

9 June 2025
Daya Beli Melemah, Potensi Ekonomi Kurban 2025 Turun
Ekonomi

Daya Beli Melemah, Potensi Ekonomi Kurban 2025 Turun

6 June 2025
Daftar Musisi di GBK saat Indonesia vs China Malam Ini (5 Juni 2025)
Berita

Daftar Musisi di GBK saat Indonesia vs China Malam Ini (5 Juni 2025)

5 June 2025
Mayoritas Orangtua di Indonesia Izinkan Anak Pacaran di Atas Usia 18 Tahun
Humaniora

Mayoritas Orangtua di Indonesia Izinkan Anak Pacaran di Atas Usia 18 Tahun

5 June 2025
Jelang Lawan China, Kluivert Umumkan 23 Pemain Timnas Indonesia
Berita

Jelang Lawan China, Kluivert Umumkan 23 Pemain Timnas Indonesia

5 June 2025

Categories

  • Berita
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • FinTech
  • Global
  • Hiburan
  • Humaniora
  • Politik
  • Sports
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Tim Kami
  • Iklan
  • Pedoman Pemberitaan
  • Karier

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
  • Ekonomi
  • Politik
  • Sports
  • Humaniora
  • Hiburan

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.