Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) membatalkan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) di kawasan pagar laut pesisir utara Kabupaten Tangerang, Banten. Keputusan ini diambil setelah ditemukan adanya cacat prosedur dan material dalam penerbitan sertifikat tersebut.
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menyampaikan bahwa kawasan yang berada di luar garis pantai tidak dapat dimiliki secara privat dan tidak memenuhi syarat untuk disertifikasi. Hal ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2021 yang memberikan kewenangan kepada kementerian untuk membatalkan sertifikat bermasalah.
“Setelah diverifikasi, lokasi yang tercakup dalam sertifikat ini berada di luar garis pantai. Sertifikat tersebut dinyatakan batal demi hukum,” kata Nusron dalam konferensi pers, Senin (22/1).
Rincian Sertifikat yang Dibatalkan
Berdasarkan data Kementerian ATR/BPN, total terdapat 263 bidang SHGB di kawasan pagar laut yang bermasalah. Rinciannya sebagai berikut:
- 234 bidang SHGB tercatat atas nama PT Intan Agung Makmur,
- 20 bidang SHGB tercatat atas nama PT Cahaya Inti Sentosa,
- 9 bidang SHGB tercatat atas nama perorangan.
Kawasan yang dimaksud memiliki panjang sekitar 30,16 kilometer di wilayah pesisir utara Kabupaten Tangerang.
Pemeriksaan Ombudsman dan Pemerintah Provinsi
Ombudsman Republik Indonesia turut memeriksa dua perusahaan yang tercatat sebagai pemegang SHGB di kawasan tersebut, yakni PT Intan Agung Makmur dan PT Cahaya Inti Sentosa. Pemeriksaan ini bertujuan untuk memastikan tidak terjadi maladministrasi dalam penerbitan sertifikat.
Di sisi lain, Pemerintah Provinsi Banten sedang melakukan penelusuran terhadap keabsahan sertifikat tersebut untuk memastikan penerbitannya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Langkah Penertiban
Kementerian ATR/BPN menyatakan bahwa pembatalan sertifikat ini dilakukan dalam rangka menegakkan aturan terkait penggunaan kawasan pesisir dan menjaga wilayah yang berada di luar garis pantai tetap menjadi milik publik.
Masyarakat dan pelaku usaha diimbau untuk mematuhi peraturan mengenai penggunaan lahan pesisir guna mencegah terulangnya kasus serupa pada yang akan datang. (IMR/D-2)
(Baca juga: Fakta Pagar Laut di Tangerang: Dampak, Perizinan, dan Langkah Pemerintah)