Dataloka.id
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Politik
  • Sports
  • Humaniora
  • Hiburan
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Politik
  • Sports
  • Humaniora
  • Hiburan
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home Berita

Pembatalan SHGB Pagar Laut Tangerang: Kronologi, Data, dan Fakta Terbaru

Pemerintah batalkan SHGB pagar laut di Tangerang karena terdapat aturan yang dilanggar oleh pihak pengembang.

by Imam Fachdrian Rachmat
23 January 2025
in Berita
Pembatalan SHGB Pagar Laut Tangerang: Kronologi, Data, dan Fakta Terbaru

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Nusron Wahid, mengikuti pembongkaran pagar laut di Tangerang, Banten. (Sumber: Instagram/@kementerian.atrbpn)

Share on FacebookShare on Twitter

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) membatalkan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) di kawasan pagar laut pesisir utara Kabupaten Tangerang, Banten. Keputusan ini diambil setelah ditemukan adanya cacat prosedur dan material dalam penerbitan sertifikat tersebut.

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menyampaikan bahwa kawasan yang berada di luar garis pantai tidak dapat dimiliki secara privat dan tidak memenuhi syarat untuk disertifikasi. Hal ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2021 yang memberikan kewenangan kepada kementerian untuk membatalkan sertifikat bermasalah.

READ ALSO

8 Rumah Sakit Terbaik di Jambi, Layanan Kejiwaan hingga Fasilitas SVIP

Rumah Sakit Terbaik di Medan 2025, Pilihan Tepat untuk Kesehatan Anda

“Setelah diverifikasi, lokasi yang tercakup dalam sertifikat ini berada di luar garis pantai. Sertifikat tersebut dinyatakan batal demi hukum,” kata Nusron dalam konferensi pers, Senin (22/1).

Rincian Sertifikat yang Dibatalkan

Berdasarkan data Kementerian ATR/BPN, total terdapat 263 bidang SHGB di kawasan pagar laut yang bermasalah. Rinciannya sebagai berikut:

  • 234 bidang SHGB tercatat atas nama PT Intan Agung Makmur,
  • 20 bidang SHGB tercatat atas nama PT Cahaya Inti Sentosa,
  • 9 bidang SHGB tercatat atas nama perorangan.

Kawasan yang dimaksud memiliki panjang sekitar 30,16 kilometer di wilayah pesisir utara Kabupaten Tangerang.

Pemeriksaan Ombudsman dan Pemerintah Provinsi

Ombudsman Republik Indonesia turut memeriksa dua perusahaan yang tercatat sebagai pemegang SHGB di kawasan tersebut, yakni PT Intan Agung Makmur dan PT Cahaya Inti Sentosa. Pemeriksaan ini bertujuan untuk memastikan tidak terjadi maladministrasi dalam penerbitan sertifikat.

Di sisi lain, Pemerintah Provinsi Banten sedang melakukan penelusuran terhadap keabsahan sertifikat tersebut untuk memastikan penerbitannya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Langkah Penertiban

Kementerian ATR/BPN menyatakan bahwa pembatalan sertifikat ini dilakukan dalam rangka menegakkan aturan terkait penggunaan kawasan pesisir dan menjaga wilayah yang berada di luar garis pantai tetap menjadi milik publik.

Masyarakat dan pelaku usaha diimbau untuk mematuhi peraturan mengenai penggunaan lahan pesisir guna mencegah terulangnya kasus serupa pada yang akan datang. (IMR/D-2)

(Baca juga: Fakta Pagar Laut di Tangerang: Dampak, Perizinan, dan Langkah Pemerintah)

Tags: ATR/BPNBantenlaraspagar lautTangerang

Related Posts

8 Rumah Sakit Terbaik di Jambi, Layanan Kejiwaan hingga Fasilitas SVIPP
Berita

8 Rumah Sakit Terbaik di Jambi, Layanan Kejiwaan hingga Fasilitas SVIP

5 August 2025
Rumah Sakit Terbaik di Medan 2025, Pilihan Tepat untuk Kesehatan Anda
Berita

Rumah Sakit Terbaik di Medan 2025, Pilihan Tepat untuk Kesehatan Anda

4 August 2025
8 Rumah Sakit Terbaik Banjarmasin 2025 Layanan Modern dan Fasilitas Lengkap
Berita

8 Rumah Sakit Terbaik Banjarmasin 2025: Layanan Modern dan Fasilitas Lengkap

31 July 2025
Daftar Rumah Sakit di Banyumas Jawa Tengah 2025
Berita

Daftar Rumah Sakit di Banyumas Jawa Tengah 2025

25 July 2025
Link Live Streaming Indonesia vs Brunei U-23 di ASEAN U-23 Championship 2025
Berita

Link Live Streaming Indonesia vs Brunei U-23 di ASEAN U-23 Championship 2025

19 July 2025
Cole Palmer Raih Golden Ball, Chelsea Dominasi Penghargaan Individual Piala Dunia Antarklub 2025
Berita

Cole Palmer Raih Golden Ball, Chelsea Dominasi Penghargaan Individual Piala Dunia Antarklub 2025

19 July 2025
Next Post
IHSG Hari Ini: Dibuka Menguat ke Level 7.245

IHSG Menguat 1,05% pada Penutupan Rabu, 22 Januari 2025, Sektor Teknologi Pimpin Kenaikan

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

10 Provinsi dengan Kasus Perceraian karena Judi 2024 Terbanyak di Indonesia
Humaniora

10 Provinsi dengan Kasus Perceraian karena Judi 2024 Terbanyak di Indonesia

14 August 2025
Daftar Klub dengan Juara UEFA Super Cup Terbanyak Sepanjang Sejarah hingga 2025
Sports

Daftar Klub dengan Juara UEFA Super Cup Terbanyak Sepanjang Sejarah hingga 2025

14 August 2025
Mayoritas Publik Khawatir terhadap Penulisan Ulang Sejarah Indonesia
Politik

Mayoritas Publik Khawatir terhadap Penulisan Ulang Sejarah Indonesia

13 August 2025
Cara Menjaga Keamanan Data Pribadi di Internet Versi Survei APJII 2025
Humaniora

Cara Menjaga Keamanan Data Pribadi di Internet Versi Survei APJII 2025

13 August 2025
Judul 10 Negara Pemain Judi Online Terbanyak 2025
Humaniora

10 Negara Pemain Judi Online Terbanyak 2025

13 August 2025
Tingkat Pengangguran di Negara ASEAN 2024-2025, Indonesia di Posisi Atas
Humaniora

Tingkat Pengangguran di Negara ASEAN 2024-2025, Indonesia di Posisi Atas

11 August 2025

Categories

  • Berita
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • FinTech
  • Global
  • Hiburan
  • Humaniora
  • Politik
  • Sports
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Tim Kami
  • Iklan
  • Pedoman Pemberitaan
  • Karier

© 2025 Dataloka - Jelajahi Dunia dengan Data. Supported by Ersen Media.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
  • Ekonomi
  • Politik
  • Sports
  • Humaniora
  • Hiburan

© 2025 Dataloka - Jelajahi Dunia dengan Data. Supported by Ersen Media.