Ratusan Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendikti Saintek) mengadakan aksi protes di depan kantor kementerian di Senayan, Jakarta, pada Senin (20/1). Para ASN menuntut keadilan atas pemberhentian mendadak salah satu rekan mereka, Neni Herlina, yang menjabat sebagai Pranata Humas Ahli Muda dan Penanggung Jawab Rumah Tangga.
Para demonstran mengenakan pakaian serba hitam dan membawa spanduk “institusi negara bukan perusahaan pribadi Satryo dan istri!”, “kami ASN, dibayar oleh negara, bekerja untuk negara, bukan babu keluarga.” Ketua Paguyuban Pegawai Dikti, Suwitno, menyatakan bahwa aksi ini dipicu oleh kesalahpahaman yang berujung pada pemberhentian Neni. “Mungkin ada kesalahpahaman dalam pelaksanaan tugas yang menjadi fitnah bahwa Ibu Neni menerima sesuatu, padahal ia tidak melakukannya” ujar Suwitno.
Menanggapi hal ini, Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Satryo Soemantri Brodjonegoro, menjelaskan bahwa aksi tersebut terkait dengan upaya mutasi besar-besaran dalam rangka restrukturisasi kementerian pasca pemisahan menjadi tiga kementerian. “Demo itu terkait kami sedang melakukan upaya mutasi besar-besaran karena pecahnya jadi tiga menteri, kita perlu banyak orang, kita ingin benahi,” kata Satryo. Selain itu, ia juga mengatakan bahwa rekaman yang beredar terkait dengan kemarahannya kepada jajaran di bawahnya tidak benar dan tidak pernah terjadi.
Satryo menambahkan bahwa rotasi, promosi, dan mutasi ASN pada masa transisi kementerian merupakan hal yang lumrah sebagai upaya penyegaran organisasi dan tour of duty. Pihaknya akan menindaklanjuti dan mencari solusi terbaik atas berbagai dinamika yang terjadi selama proses transisi ini.
Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menyatakan bahwa Komisi X DPR akan memanggil Menteri Satryo untuk melakukan evaluasi terkait aksi demo tersebut. “Kami akan minta komisi terkait kementerian juga untuk melakukan pemantauan dan evaluasi,” ujar Dasco.
Dengan adanya dialog dan evaluasi kebijakan, diharapkan permasalahan ini dapat segera diselesaikan tanpa mengganggu operasional kementerian. Para ASN juga diminta untuk tetap menjaga profesionalisme dalam menjalankan tugas mereka. (IMR/D-2)
(Baca Juga: Jadwal Seleksi LPDP 2025: Tahapan Lengkap Pendaftaran Beasiswa)