Penghasilan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di Indonesia bervariasi berdasarkan jabatan dan tanggung jawab. Berdasarkan Surat Menteri Keuangan No S-520/MK.02/2015, anggota DPR yang merangkap Ketua memperoleh total gaji, tunjangan, dan fasilitas mencapai Rp80.327.413 per bulan.
Komponen utama penghasilan ini meliputi gaji pokok Rp5.040.000, tunjangan istri Rp504.000, tunjangan anak untuk dua anak Rp201.600, uang sidang Rp2.000.000, serta tunjangan jabatan terbesar sebesar Rp18.900.000. Tunjangan PPh Pasal 21 sebesar Rp2.699.813 turut menambah total penghasilan bulanan.
Sementara itu, anggota DPR yang merangkap Wakil Ketua menerima total Rp74.847.613 per bulan, terdiri dari gaji pokok Rp4.620.000, tunjangan istri Rp462.000, tunjangan anak Rp184.800, uang sidang Rp2.000.000, tunjangan jabatan Rp15.600.000, dan tunjangan PPh Pasal 21 Rp2.699.813.
Anggota DPR biasa memperoleh total penghasilan Rp66.141.813, dengan rincian gaji pokok Rp4.200.000, tunjangan istri Rp420.000, tunjangan anak Rp168.000, uang sidang Rp2.000.000, tunjangan jabatan Rp9.700.000, serta tunjangan PPh Pasal 21 Rp2.699.813.
Selain gaji dan tunjangan tetap, anggota DPR mendapatkan berbagai penerimaan lain, termasuk tunjangan kehormatan, tunjangan komunikasi intensif, tunjangan peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran, serta bantuan langganan listrik dan telepon.
Fasilitas tambahan berupa kredit mobil senilai Rp70 juta per periode dan tunjangan beras Rp30.090 per jiwa per bulan juga tersedia. Biaya perjalanan dinas diatur melalui uang harian dan uang representasi untuk daerah tingkat I dan II, dengan besaran antara Rp300.000 hingga Rp500.000 per hari.
Anggaran rumah jabatan anggota DPR, termasuk RJA Kalibata dan Ulujami, disiapkan untuk pemeliharaan tahunan dan perlengkapan rumah lengkap. Selain itu, anggota DPR berhak atas perawatan kesehatan, uang duka, dan biaya pemakaman.
Bagi anggota yang telah purna tugas, tunjangan pensiun dihitung 60 persen dari gaji pokok, mencapai Rp3.024.000 untuk Ketua DPR, Rp2.772.000 untuk Wakil Ketua, dan Rp2.520.000 untuk anggota DPR biasa.(NKR/D-1)
(Baca : Anggaran Perlinsos 2026 Tembus Rp508 T, Subsidi Energi Masih Dominan)
Download aplikasi Dataloka.id di Android sekarang untuk akses informasi berbasis data yang akurat dan terpercaya.
Download aplikasinya di sini.
Atau gabung di WA Channel Dataloka.id untuk update data terbaru, di sini.