Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia mencatat sebanyak 1.623 perkara tindak pidana korupsi telah diputus oleh Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) sepanjang tahun 2024.
Jenis perkara korupsi yang paling banyak diputus adalah kasus kerugian keuangan negara, dengan total 1.416 perkara. Diikuti oleh penggelapan dalam jabatan sebanyak 69 perkara dan suap menyuap dengan 58 perkara.
Selain itu, terdapat 44 perkara gratifikasi, 19 perkara perbuatan curang, 11 perkara pemerasan, dan 6 perkara benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa yang juga telah diselesaikan oleh pengadilan.
Sementara itu, MA melaporkan bahwa jumlah perkara korupsi yang masuk ke pengadilan pada 2024 meningkat sebesar 14,01 persen dibanding tahun sebelumnya. Pada 2023, perkara korupsi yang masuk tercatat sebanyak 2.034 kasus.
Namun, jumlah perkara yang diputus pada 2024 justru mengalami penurunan sebesar 20,70 persen dibandingkan dengan 2023, di mana jumlah putusan saat itu mencapai 2.049 perkara. Dengan demikian, rasio produktivitas dalam memutus perkara korupsi berada di angka 49,47 persen sepanjang 2024.
MA juga mencatat sebanyak 878 perkara atau 41,77 persen dari perkara korupsi yang diputus pada tahun tersebut diajukan banding. Adapun perkara korupsi yang masih dalam proses dan belum diputus oleh PN Tipikor hingga akhir 2024 mencapai 1.658 kasus.(NKR/D-1)
(Baca : Jumlah Balita Stunting di Indonesia 2024 Menurut Provinsi)
Download aplikasi Dataloka.id di Android sekarang untuk akses informasi berbasis data yang akurat dan terpercaya.
Download aplikasinya di sini.
Atau gabung di WA Channel Dataloka.id untuk update data terbaru, di sini.