Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) melaporkan telah memblokir sebanyak 711.518 konten judi online sejak 20 Oktober 2024 hingga 6 Januari 2025. Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memberantas aktivitas judi online yang semakin marak di berbagai platform digital.
Dari total konten yang diblokir, mayoritas berasal dari situs website atau internet protokol (IP), dengan jumlah mencapai 652.147 konten. Selain itu, sebanyak 29.964 konten judi online ditemukan dan diblokir di platform Meta.
Platform file sharing juga menjadi sasaran pemblokiran dengan total 17.836 konten judi yang dihentikan aksesnya. Di platform Google dan YouTube, tercatat 6.842 konten judi online telah diblokir.
Pemblokiran juga dilakukan terhadap 4.075 konten judi di platform X (sebelumnya Twitter), serta 435 konten di Telegram. TikTok menjadi platform dengan jumlah konten judi yang paling sedikit, yakni 219 konten.
Meski pemblokiran telah dilakukan, Komdigi mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap konten judi online yang tersebar di berbagai platform digital. Masyarakat diharapkan tidak tergoda untuk terlibat dalam aktivitas ilegal ini dan segera melaporkan jika menemukan situs atau akun yang menawarkan judi online. (RK/D-1)
(Baca: Jumlah Pemain Judi Online di Indonesia Berdasarkan Usia pada 2024)